Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka oleh Bareskrim Polri Soal Data Swab, Kini Habib Rizieq Shihab telah menyandang 3 status tersangka. -->
Cari Berita

Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka oleh Bareskrim Polri Soal Data Swab, Kini Habib Rizieq Shihab telah menyandang 3 status tersangka.

Muhammad Priyono

TUNTAS.CO.ID Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan Imam Besar Ex Front Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus menghalangi memperoleh data swab dari RS Ummi. Sejauh ini Habib Rizieq Shihab telah menyandang 3 status tersangka.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Rizieq tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).

Andi menyebut, selain itu pihaknya juga menetapkan Dirut RS Ummi dr Tata dan menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas sebagai tersangka menghalangi petugas mendapatkan data swab.

“Ada dr. Tatat dan Hanif Alatas,” ujar Andi.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan sengaja menghambat dan menghalang-halangi Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.