Abu Bakar Ba'asyir Akan Menikmati Kebebasan Setelah 15 Tahun Mendekam di Jeruji Besi, Karena Kasus Terorisme di Banda Aceh -->
Cari Berita

Abu Bakar Ba'asyir Akan Menikmati Kebebasan Setelah 15 Tahun Mendekam di Jeruji Besi, Karena Kasus Terorisme di Banda Aceh

Muhammad Priyono

TUNTAS.CO.ID Jumat (8/1) Abu Bakar Ba'asyir terpidana kasus terorisme akan di bebaskan murni. Ia akan menghirup udara bebas setelah 15 tahun mendekam dibui karena terlibat dalam kasus terorisme di Banda Aceh.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan agar Abu Bakar Ba’asyir yang kini berusia 82 tahun diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menikmati status bebasnya.

Kita berikan beliau kebebasan dulu lah, buat menghirup udara segar dari hukuman yang udah dijalani selama lima belas tahun. Lagi pula usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara,” Ujar Sahroni, (7/1)

Politikus NasDem itu menyebut pemerintah dan kepolisian tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap mantan napi, dan pengawasan juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak kebebasan Abu Bakar Ba’asyir selayaknya warga negara Indonesia.

“Untuk pengawasannya, Pihak kepolisian khususnya BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh menjustifikasi. Pengawasan ini bisa dilakukan dari jauh atau pakai teknologi yang canggih yang selama ini kepolisian miliki," katanya Sahroni.

Lebih lanjut, terkait deradikalisasi ke depan, Sahroni menyarankan untuk membantu berjalannya program deradikalisasi di tanah air, tidak ada salahnya jika pemerintah menjemput bola untuk mendapat masukan dari Abu Bakar Ba’asyir terkait upaya deradikalisasi di indonesia.
“Enggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradikalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi” Kata Sahroni The crazy rich Tanjung Priok itu.

Kita Tunggu saja bagaimana tindakan yang akan di lakukan pihak kepolisian, khususnya BNPT Dalam Menyikapi Tersebut.