2021 Harga Pupuk Subsidi Naik, Sudin : Apakah Tidak Menyengsarakan Petani -->
Cari Berita

2021 Harga Pupuk Subsidi Naik, Sudin : Apakah Tidak Menyengsarakan Petani

tuntas.co.id

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Poto : Ist


JAKARTA - Pelaksanaan distribusi pupuk tahun 2020 tidak berjalan sesuai dengan target karena data yang tidak sinkron. Seperti dilansir dpr.co.id Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menegaskan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2021 harus tepat sasaran dan tepat guna.


"Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV di Lampung, data yang kami terima, dari 680.000 petani, hanya 55.000 petani yang menerima pupuk subsidi. Sekarang, kami mendapat kabar kenaikan harga pupuk subsidi. Apakah tidak menyengsarakan petani?” tanya Sudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait Pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penggunaan Kartu Tani Tahun 2020 dan Rencana Tahun 2021 dengan jajaran Eselon I Kementan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

 

Sudin memperingatkan jika harga pupuk subsidi naik, maka harus dibarengi solusi alternatif. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menekankan kenaikan harga bukan diikuti dengan kelangkaan, akan tetapi dengan kenaikan kuantitas. Hal ini disebabkan karena Komisi IV DPR RI menyesalkan sampai saat ini kuantitas distribusi antara pupuk subsidi dan nonsubsidi tidak merata, cenderung sulit diakses oleh petani.


Sementara Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan tersebut, HET pupuk naik Rp 300 hingga Rp 450 per kg.


Seperti dilansir CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan dalam arah kebijakan pupuk bersubsidi Tahun anggaran 2021 penyaluran pupuk bersubsidi kenaikan HET sebesar Rp 300-450 per kilogram.


"Dengan kenaikan HET 300-450 per kilogram dapat efisiensi anggaran lebih kurang Rp 2,7 triliun," katanya dalam rapat dengan Komisi IV, Senin (18/1/2021).


Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak 4,6 triliun, lanjutnya. Anggaran subsidi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 29,7 triliun sementara di 2021 Rp 25,28 triliun.


Edhy menjelaskan kebutuhan anggaran subsidi pupuk 2021 secara dari rata-rata penggunaan pupuk urea, SP36, ZA, NPK 15-15-15, NPK Formula Khusus, Organik dapat formulasi secara volume 9,123 juta ton dengan total anggaran Rp 32,58 triliun. Sementara anggaran dari pagu indikatif 2021 hanya Rp 25,276 triliun. (*)