Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi Bisa Bayar Tagihan Melalui Bank Dan Kantor Pos -->
Cari Berita

Pelanggan PDAM Tirta Muarojambi Bisa Bayar Tagihan Melalui Bank Dan Kantor Pos

tuntas.co.id

Muarojambi - Selama kurun waktu 5 bulan keringanan tagihan air untuk seluruh pelanggan PDAM Tirta Muarojambi yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 kini telah berakhir.  

Diskon yang diberikan untuk pemakaian pada bulan April, Mei, Juni, Juli hingga Agustus tahun 2020 untuk pelanggan golongan 1A, 1B, 2A dan 2B. Sedangkan pelanggan 2B gratis pemakaian air 0 sampai dengan 30 M3. 

Artinya mulai Agustus lalu PDAM Tirta Muarojambi telah melakukan penagihan kepada pelanggan yang masih memiliki tunggakan. 

Direktur PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya mengatakan untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran, PDAM telah bekerja sama dengan Bank 9 Jambi, Kantor Pos serta Bank Mandiri. 

"Jadi pelanggan tidak mesti harus ke kantor PDAM, karna kita telah bekerja dengan Bank 9 Jambi, Bank Mandiri dan juga Kantor Pos," sebut Direktur PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya, Rabu (25/11/20). 

Untuk info pengaduan pelanggan dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) 0896-6168-8868. Dengan syarat cantumkan nomor pelanggan, nama dan alamat. (ENDANG)