Lagi-lagi Pasangan Nomor 3 Muratara Dilaporkan ke Bawaslu kerena Dugaan Pelanggaran -->
Cari Berita

Lagi-lagi Pasangan Nomor 3 Muratara Dilaporkan ke Bawaslu kerena Dugaan Pelanggaran

tuntas.co.id

MURATARA - Tim hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara, Rabu (4/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB melaporkan Calon Bupati Petahana nomor urut 3, atas dugaan pelanggaran Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Muratara.

Tim hukum pasangan nomor urut 1 (satu) yakni Ayub Zakaria, Edwar Antoni dan Herdiansyah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu pada Rabu siang.

"Kita hari ini ke Bawaslu melapor terkait pelanggaran dalam Undang-undang Republik Indonesia no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota pasal 187  A Ayat 1 dan pasal 73 ayat 2 PKPU no 4 tahun 2017 dan PKPU no 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh Bupati Muratara,"kata  Edwar Antoni dalam riliSnya kepada media, Rabu.

Berdasarkan data yang didapat pada tanggal 30 Oktober 2020, pihaknya menemukan di Media Sosial dan Laporan tim pemenangan di Tingkat Desa dan Kecamatan, tepatnya dirumah oknum mantan Kades di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.

"Disana ditemukan yang dianggap pelanggaran yang dilakukan oleh petahana nomor urut 3 dan diketahui sangat fatal, sehingga beresiko untuk dapat dipidana dan didiskualifikasi sebagai calon Bupati Kabupaten Muratara," jelas Edo.

Perlu diketahui kata Edo, pasangan calon ataupun tim kampanye atau perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi atau mengajak mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Tentu kalau ini dilakukan akan ada sanksi pidananya,"kata Edo.

Menurutnya hal tersebut, melanggar pasal.187 A tentang pemilihan kepala Daerah, dalam pasal tersebut ditegas ia, dengan jelas tertulis, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana penjara 36-72  bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp1 Milyar.

Sementara sambungnya, pasangan calon yang terbukti melakukan Politik uang misal dilakukan dengan pembagian sembako, bazar yang menawarkan harga sembako yang sangat murah juga bisa dikatagorikan sebagai Politik uang. Sesuai dengan pasal 73 tahun 2016 tentang pilkada.

"Bagi pasangan calon bila terbukti melakukan politik uang maka bisa dianulir, dan bisa didiskualifikasi,"tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, saat dikonfirmasi dirinya membenarkan jika Bawaslu pada telah menerima laporan dari Tim Hukum paslon nomor Urut 1.

Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan.

"Karna saya belum melihat secara utuh materi laporan, saya lagi di jalan Betung menuju Muratara, dari bimtek di Jakarta, besok saja ya kita jelaskan dikantor," terangnya. (ari)