MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi Selasa (10/11/20) pagi menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Muaro Jambi
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Taman Rajo yang di ikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-kecamatan Taman Rajo serta Ketua BPD Kecamatan Taman Rajo dan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi
Dalam kata sambutan Camat Taman Rajo Rino menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mendapatkan pembelajaran bagi seluruh Kepala Desa khusunya Kabupaten Muaro Jambi
" Agar nantinya pada saat penggunaan Dana Desa bisa diberi pembinaan untuk mencegah terjadinya penindakan," Sampai Camat Taman Rajo Rino
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Meilinda di dalam kegiatan dirinya sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat, Kepala Desa, serta Ketua BPD telah meluangkan waktu untuk kegiatan ini
" Tujuan dari pembinaan dan pengelolaan ADD ini agar nantinya tidak ada permasalahan hukum atau penyimpangan fiktif dalam kegiatan pembangunan desa." Kata Kepala Kejari Muaro Jambi Meilinda
Dirinya juga menyebut untuk para Kepala Desa dapat melakukan konsultasi hukum agar bisa mencegah terjadinya penyimpangan. Karena keuangan desa atau aset desa merupakan anggaran dari Negara harus dipergunakan sebaik-baiknya.
" Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa," terangnya
Sementara itu kegiatan yang bertemakan Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angga
" Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum, maka perangkat desa diharapkan mampu memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan dana yang dikelola oleh desa," sebut Kasih Intel Kejari Muaro Jambi Angga
Lebih lanjut Angga menjelaskan mereka harus benar-benar faham tugas dan fungsinya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. (ENDANG)