Kasus Kakek 70 Tahun di Muarojambi yang Diduga Cabuli Cucunya Sendiri Kini Masuk Tahap Penyidik -->
Cari Berita

Kasus Kakek 70 Tahun di Muarojambi yang Diduga Cabuli Cucunya Sendiri Kini Masuk Tahap Penyidik

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Kasus dugaan cabul yang dilakukan Kakek 70 tahun terhadap korban sebut saja Bunga cucunya sendiri dan masih di bawah umur di Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi. Kini sedang ditangani Satreskrim Polres Muarojambi

Bermula pada Rabu (7/10/20) sekira pukul 10:00 Wib. Keluarga korban mendatangi Polres Muarojambi Perihal melaporkan dugaan menyetubuhi anak di bawah umur. Yang dilakukan pelaku berinisial AH yang tidak lain kakek nya sendiri

Kasatreskrim Polres Muarojambi Iptu Khoirunnas melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan dari laporan tersebut tim Unit PPA polres Muarojambi langsung mendatangi rumah korban Tempat Kejadian Perkara (TKP)

" Pada 09 Oktober. Unit PPA Mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor serta korban melakukan cek TKP. Merencanakan akan membawa korban guna dilakukan konseling oleh psikolog dari UPTD PPA Provinsi Jambi. Namun hari itu korban dan pelapor tidak bisa," sebut Kasatreskrim Melalui Kasubag Humas AKP Amradi

Setelah itu pada tanggal 13 Oktober. Unit PPA Polres Muarojambi mencoba menghubungi Pelapor lagi untuk membawa korban melaksanakan Konseling Psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi namun nomor handpone pelapor tidak dapat dihubungi.

" Tanggal 20 Oktober pelapor dan Keluarga terlapor, yang saat itu terlapor sedang menjalani rawat inap di Rs Hamba Muara Bulian. Datang ke Polres Muarojambi untuk mengajukan Pencabutan Laporan Pengaduan dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian," terang AKP Amradi

Dikarenakan antara kedua belah pihak serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat.

Kemudian penyidik menerima pencabutan laporan pengaduan tersebut namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk di lakukan konseling psikologi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya

" Minggu tanggal 01 November pukul 13.00 Wib unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi namun pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara pelaku," ujar Amradi Minggu (1/11/20)

Lebih lanjut Satreskrim Polres Muarojambi membawa Korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling korban ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi, serta mengambil Keterangan korban, melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status ke tingkat Penyidikan, mengamankan pelaku dan Barang Bukti dan Koordinasi Jaksa Penuntut Umum

" Kini pelaku telah diamankan beserta Barang Bukti, serta menaikan status ini ketingkat penyidik," tutup Amradi.(ENDANG)