Bantuan Pemulihan Ekonomi Bagi UMKM Bisa Diajukan ke Diskoperindag Muarojambi -->
Cari Berita

Bantuan Pemulihan Ekonomi Bagi UMKM Bisa Diajukan ke Diskoperindag Muarojambi

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Bantuan pemulihan ekonomi Nasional di tengah pandemi covid-19 dari pemerintah pusat untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di seluruh indonesia.


Bantuan tersebut kini sudah bisa diajukan ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) di masing-masing wilayah termasuk di Kabupaten Muarojambi


Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Muarojambi M. Daswir mengatakan program bantuan pemerintah pusat ini merupakan program pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 


" Ini bagi UMKM yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19. Bantuan program pemerintah pusat untuk para pelaku UMKM dengan besaran bantuan nya sebesar Rp. 2,4 juta," sebut Kadis Koperindag Muarojambi M Daswir Senin (9/11/20)


Daswir juga menyebut tugas dari dinas Koperindag disini hanya menfasilitasi untuk di Input persyaratan yang disampaikan oleh pelaku UMKM ke Pemerintah Pusat yang selanjutnya di Verifikasi


Bila persyaratan pelaku UMKM telah di verifikasi pemerintah pusat, maka bantuan akan langsung di salurkan kepada masyarakat yang mendapatkannya. Jika disetujui pemerintah pusat penyalurannya langsung ke rekening pelaku UMKM, " terangnya


Selain itu ia juga katakan program bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah diberikan bagi yang memiliki aset dibawah 50 juta dan punya penghasilan paling banyak 300 juta pertahun


" Mereka bisa melakukan permohonan bantuan senilai Rp 2,4 juta dengan persyaratan punya KTP domisili Muarojambi, izin usaha, NPWP dan rekening Bank serta tidak sedang melakukan pinjam kredit di bank dan ini tidak berlaku bagi PNS TNI Polri serta pegawai BUMN," ujarnya


Dikatakannya pula untuk jumlah kouta penerimaan bantuan tersebut yaitu sebanyak 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pengajuan penerimaan bantuan ini dilakukan secara umum dengan nama yang telah melakukan pendaftaran


" Pengajuan akan dikirim ke Kementrian pusat guna untuk disaring dan sesuaikan serta dapat atau tidak dapat tergantung oleh kementrian pusat serta melalui pengusulan akan di kirim data ke Kementrian untuk di realisasikan penerimaan bantuan," cetus Daswir


Lebih lanjut ia menjelaskan pengajuan pendaftaran ini tidak hanya bisa dilakukan di koperindag, bisa melalui perbankan koperasi berbadan hukum dengan masa pendaftaran masing panjang hingga pertengahan minggu Ketiga di bulan November 2020


"Untuk dinas sosial Kabupaten Muarojambi juga masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta di surati kepada Camat, Kades, pelaku UMKM. Sehingga persediaan formulir masih banyak yang bisa dimanfaatkan oleh pendaftar dan calon penerimaan bantuan tersebut," tutupnya (ENDANG)