Warga Desa Tarikan Muarojambi Melakukan Pra Peradilan Terkait Penangkapan 4 Terduga Pencuri Buah Kepala Sawit -->
Cari Berita

Warga Desa Tarikan Muarojambi Melakukan Pra Peradilan Terkait Penangkapan 4 Terduga Pencuri Buah Kepala Sawit

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Senin (10/8/20) pagi warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sengeti guna meminta keadilan untuk mengajukan Pra Peradilan kepada 4 tersangka pencurian buah kelapa sawit yang berada di Desa Tarikan beberapa waktu lalu.

Berita sebelumnya, keempat tersangka berhasil diamankan Polres Muarojambi berdasarkan laporan dari pemilik lahan Isharianto alias Asiong, jika AN, AS, RH, dan HB sedang mencuri buah kelapa sawit dengan Mobil Grand Max pada Senin (13/7/20) lalu.

Kuasa Hukum dari Kelompok Tani Desa Tarikan Adhari mengatakan hari ini telah melakukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Sengeti terhadap ke empat tersangka.

"Untuk hari ini kita telah membacakan Pra Peradilan di muka sidang, dalam proses penangkapan, penahanan, dan proses di tetapkannya tersangka itu bagaimana oleh Polres Muarojambi," sebut kuasa hukum kelompok tani Desa Tarikan Adhari.
 
Di dalam mengajukan permohonan Pra Peradilan, Adhari juga menanyakan status pelapor keabsahan pelapor secara hukum itu seperti apa, sebab kepemilikan lahan hingga saat ini masih sengketa.

"Yang jelas proses pra peradilan ini adanya cacat hukum, seperti tidak ada gelar pekara, serta proses pemanggilan saksi, dari itu meminta putusan pengadilan dari keempat yang saat ini di tetapkan tersangka di bebaskan," terangnya.

Eriyanti selaku Hakim Ketua dalam sidang pra peradilan akan dilanjutkan hari Selasa (11/8/20) di PN Sengeti. Dalam siang turut dihadri Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, wakapolres, serta warga Desa Tarikan. (EN)