Polres Muarojambi Paparkan Kronologis Penangkapan Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Kabupaten Muarojambi -->
Cari Berita

Polres Muarojambi Paparkan Kronologis Penangkapan Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Kabupaten Muarojambi

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Rabu (5/8/20) pagi Polres Muarojambi menggelar Konferensi Pers terhadap dua tersangka NZ (55) serta AK (47), pelaku pembakaran lahan di Desa Bukit Baling KM 27 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi dan Desa Sungai Bertam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi.

Tertangkapnya dua tersangka AK dan NZ berdasarkan laporan dari Satuan Petugas (Satgas) Karhutla Provinsi Jambi yaitu Satgas Patroli Udara pada Senin (3/8/20) beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto saat Koferensi Pers bersama awak media di halaman Mapolres Muarojambi, dari laporan Satgas Patroli Udara Provinsi Jambi ada dua titik api yang terpantau.

" Itu sebenarnya ada 3 titik api, tapi yang satunya berada di Provinsi Jambi, telah kami limpahkan, dari laporan satgas patroli udara, langsung saya tugaskan Unit Tipidter, Polsek Sekernan dan Bhabinkamtibmas untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.

Setelah dilakukan olah TKP Polisi menemukan orang atau tersangka melakukan pembakaran lahan beserta Barang Bukti (BB)

"Untuk kedua pelaku pembakaran lahan di Desa Bukit Baling dan Desa Sungai Bertam telah kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan dari Barang Bukti yang cukup," sebutnya.

Untuk itu Kapolres menyebut dari tersangka pembakaran lahan seluas kurang lebih 700 Meter Persegi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan berinisial NZ telah kita amankan beserta Barang Bukti, satu aqua berisi minyak tanah, jerigen, dan satu buah korek api.

"Kalau untuk tersangka AK pembakaran lahan Desa Sungai Bertam, kurang lebih luas lahan satu hektar, dari TKP di temukan Barang Bukti jerigan yang berisi air, berpungsi tersangka untuk memadamkannya, ternyata benar pada saat itu api membesar tidak terkendali, dan pelaku langsung melarikan diri kerumahnya," ujar Kapolres.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Muarojambi bersama Reskrim Polsek Satgas Karhutla langsung menuju lokasi titik api dan di bantu anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muarojambi memadamkan api dengan fasilitas yang ada.

"Setelah tersangka pulang lagi kelahan yang terbakar, api telah di padamkan oleh Unit Tipidter Sastreskrim, bersama Satgas Karhutla, di bantu BPBD Muarojambi memadamkan api tersebut, tersangka AK berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Kecamatan Mestong Muarojambi," terangnya.

Ditambahkan AKBP Ardiyanto pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka pembakaran lahan yaitu pasal 108 dengan tuntutan 10 tahun penjara denda 10 milyar undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Muarojambi, apabila jika ingin membuka lahan itu dengan cara tidak di bakar." tutup Kapolres Muarojambi. (EN)