Kasus Pencabulan oleh Kakek 75 Tahun Warga Penyengat Olak Muarojambi Telah Memasuki Tahap Dua -->
Cari Berita

Kasus Pencabulan oleh Kakek 75 Tahun Warga Penyengat Olak Muarojambi Telah Memasuki Tahap Dua

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Kasus tindak pencabulan yang dilakukan Kakek berinisial WS berusia 75 tahun warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi terhadap 4 orang anak di bawah umur yang terjadi pada dua bulan lalu kini memasuki tahap dua.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muarojambi Julfadli, Penyidik Polres Muarojambi telah menyerahkan tanggung jawabnya sehubungan telah masuk tahap dua beserta barang bukti.

" Penyerahan berkas tersangka WS sepenuhnya telah di serahkan ke kami, pada tanggal 18 Agustus kemarin, kondisi tersangka sangat sehat, serta Koperatip, untuk Barang Bukti telah kita periksa sesuai berkas perkara yang kita selidiki," sebut JPU Julfadli Rabu (19/8/20).

Julfadli juga menyebut untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka WS masih menggunakan undang-undang perlindungan anak.

"Untuk pasal yang akan di sangkakan kepada tersangka WS itu pasal 82 ayat satu dan empat,  tentang perlindungan anak, karna ada empat korban pelapor, jadi yuridisnya pasal tunggal," jelasnya (EN)