Warga Desa Senaung Minta Pemilihan Calon BPD Transparan dengan Menerapkan Suara per KK -->
Cari Berita

Warga Desa Senaung Minta Pemilihan Calon BPD Transparan dengan Menerapkan Suara per KK

tuntas.co.id

MUAROJAMBI - Tak setuju pemilihan BPD cuma bisa dipilih 10 orang perwakilan per RT, warga desa minta kepada kades yang terpilih di Desa Senaung, Muarojambi agar bisa mengubah aturan pemilihan BPD, dengan menerapkan 1 KK satu suara, agar terlaksananya pemilihan yang transparan, sehat jujur, adil dan amanah.  

BPD sangat penting, karena merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya desa. Serta BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi.

M Rudi, salah satu warga Desa Senaung RT 05 mengatakan Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

"Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya," jelasnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"Maka dari itu saya sebagai warga desa Senaung RT 05 meminta agar pemilihan Anggota BPD melalui jalur transparan dan tidak ada indikasi politik di situ, dan tidak ada main tunjuk di situ, harapan saya agar pemilihan BPD mengunakan 1 KK setiap agar tidak ada indikasi main tunjuk," sampainya, Kamis (16/7/20).

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Sementara itu Muk Ramli Salah satu warga RT 10 desa Senaung mengatakan BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

"Wewenang BPD antara lain, membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa," ujar Ramli

Serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada di desa, dan BPD mempunyai hak, meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat.

Kemudian mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, Serta Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

"Untuk itu saya sebagai warga desa Senaung untuk pemilihan BPD tahun ini meminta secara transparan dan tidak ada indikasi main comot sana sini, agar terlaksananya pemilihan yang sehat jujur,adil dan amanah," pintanya. (EN)