Pondok Dibakar dan Lahan Digusur Perusahaan, Petani Jambi akan Jalan Kaki ke Istana Negara -->
Cari Berita

Pondok Dibakar dan Lahan Digusur Perusahaan, Petani Jambi akan Jalan Kaki ke Istana Negara

tuntas.co.id

Ilustrasi petani Jambi jalan ke Jakarta
JAMBI, TUNTAS CO.ID - Kelompok petani Jambi akan unjukrasa ke istana negara, mereka berencana akan jalan kaki dari Jambi ke Jakarta.

Kutar (Ketua Adat SAD Batin Bahar) mengatakan aksi ini dilakukan karena sudah bertahun-tahun hanya dijanjikan untuk menyelesaikan konflik lahan, tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian dari pemerintah. 

"Penderitaan kami bertahun-tahun dalam konflik, digusur, diusir dari perkampungan kami, anak-anak kami putus sekolah, banyak warga kami yang dikriminalkan. Dan sampai wabah Corona datang menambah pendiritaan kami masyarakat SAD dan Petani tapi konflik kami tidak juga diselesaikan oleh pemerintah," katanya, Senin (8/6/2020).

Prayit (Ketua RT Mekar Jaya) menyebut sebenarnya mereka tidak ada keinginan untuk aksi demo kalau pemerintah menyelesaikan konflik dan mengembanglikan tanah warga. 

"Dari sebelum bulan puasa sampai hari ini PT AAS terus menggusur perkampungan kami. Semoga saja sebelum tanggal 17 Juni ini sudah ada penyelesaian final dari pemerintah," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Madiyanto (Petani Sungai Landai Bersatu) bahwa PT. Wira Karya Sakti (WKS) Sinar Mas Group terus menggusur dan mengganggu masyarakat Sungai Landai Bersatu. Sebelum bulan puasa ada pondok warga yang di Bakar oleh PT WKS.
 
Mawardi (Sekretaris Nasional Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara "PRANA") mengatakan, konflik agraria yang melilit SAD dan petani ini sudah berlangsung lama sekali. 

Berbagai jalan sudah ditempuh oleh SAD dan petani untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut, mulai dari negosiasi, aksi massa, hingga aksi pendudukan. Namun sampai saat ini belum ada finalisasi penyelesaian konflik yang mereka hadapi. Yang ada diterima warga hanya janji-janji penyelesaian saja.

"Menurut kami sampai saat ini Presiden Jokowi, Menteri Agrari dan Tata Ruang/BPN serta Menteri Kehutanan, belum bisa menyelesaikan dan menghetikan konflik pertanahan dan kehutanan serta menjalankan agenda reforma agraria."

"Terlihat dengan jelas ketimpangan penguasaan tanah, masih berlangsungya konflik pertanahan dan kehutanan. Bahwa  tidak berjalannya janji reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan dan kehutanan yang terjadi sampai saat ini merupakan bentuk pembohongan publik terhdap rakyat indoesia serta pelanggaran terhadap konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5/1960," paparnya.

Sementara Utut, Korlap Aksi mengatakan rencana dalam aksi ini dimukai dari kampung masing-masing menuju Kantor Gubernur Jambi, di kantor Gubernur Jambi akan menginap disana 1 malam, paginya sampai sore hari akan orasi di kantor Gubernur Jambi, Kantor Kanwil BPN Jambi dan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. 

"Setelah istirahat sholat magrib dengan naik bus kami menju ke Pelabuhan Merak (Banten) dan kemungkinan kami akan istirahat di Banten sampai hari Senin," paparnya.

Hari Senin pagi dari pelabuhan Merak Banten baru akan aksi jalan kaki menuju Kementerian LHK, DPR RI, KPK RI, Kementerian ATR dan Istana Negara di Jakarta. 

Tuntutan Petani di antaranya :

1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, kerana berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.

4. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.

5. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera menyelesaikan konflik (
memfinalisasikan NKK) masyarakat 5 Desa (Desa Sungai Rambut, Desa Rantau Rasau, Desa Air Hitam Laut, Desa Sungai Cemara, Dan Desa Remau Bako Tuo) dengan Taman Nasional Berbak (TNB).

6. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

7. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.

8. Meminta Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

9. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani. (*)