Petani Minta Bupati Batanghari Keluarkan Rekom ke Pusat Agar Tanah 3.550 Ha Dikembalikan Perusahaan ke SAD dan Petani -->
Cari Berita

Petani Minta Bupati Batanghari Keluarkan Rekom ke Pusat Agar Tanah 3.550 Ha Dikembalikan Perusahaan ke SAD dan Petani

tuntas.co.id

JAMBI, TUNTAS.CO.ID - Sudah 11 hari masyarakat suku anak dalam dan petani yang berkonflik dengan PT.Berkat Sawit Utama/ PT.Asiatic Persada membuat tenda di gerbang utama kantor Bupati Batanghari.

Mereka meminta kepada Bupati Batanghari untuk mendukung dan membuat surat rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI agar menteri segera menyelesaikan konflik diareal lahan 3.550 ha dalam HGU perusahaan dan konflik lain yg diduga berada diluar Peta HGU Nomor  1/1986 tanggal 23 Juli 1986, sebelum HGU perusahaan tersebut berahir dan diperpanjang.

Tapi sampai hari ini mereka belum dapat bertemu dengan Bupati Batanghari untuk menyampaikan secara langsung tujuan mereka kepada Bupati Batanghari.

"Hari Rabu Tgl 24 Juni 2020 sudah dilaksanakan rapat diruang pola kantor bupati batanghari, rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan bupati Batanghari, tapi sangat disayangkan dalam rapat tersebut Bupati Batanghari tidak hadir, hanya diwakili oleh Asisten 1 dan dari manajemen perusahaan yang hadir hanya manajemen dari kebun, mereka tidak bisa membuat keputusan apapun terkait penyelesaian konflik masyarakat," kata Utut Adianto WW, Korlap Aksi.

Asisten 1 sebagai  yang mewakili Bupati Batanghari dalam rapat tersebut juga tidak bisa membuat kebijakan apapun, termasuk mengusulkan kapada Bupati untuk  membuat surat rekomendasi yg diinginkan masyarakat.

Sampai hari ini masyarakat tetap bertahan dan bertenda digerbang utama kantor bupati Bupati Batanghari sampai bupati Batanghari bisa berdiskusi dangan perwakilan tokoh masyarakat dan pendamping masyarakat serta sampai Bupati membuat surat rekomendasi yang diinginkan masyarakat.

"Terkait juga dengan beberapa konflik yang dihadapi SAD dan Petani Jambi yang sampai hari ini belum ada finalisasi penyelesaiannya, maka terhadap rencana Aksi jalan kaki SAD dan Petani Jambi ke Istana Negara, insya Allah rencana hari Sabtu, 27 Juni 2020 kami mulai bergerak dari Kantor Bupati Batanghari menuju Pelabuhan Merak dan hari Senin, 29 Juni 2020 kami akan mulai jalan kaki dari Merak ke Istana Negara," jelas Utut.

Suku Anak Dalam (SAD) dan petani Jambi menuntut:

1. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, kerana berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327 Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI, Kementerian ATR dan Bupati Batanghari untuk tidak melakukan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada sebelum konflik PT. Berkat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada dengan SAD dan Petani diselesaikan dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 3.783 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.193 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.287 ha berdasarakan hasil rapat tanggal tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04 Februari 2020.

5. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018dan berdasarkan kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha dan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekjend Kementerian LHK pada tanggal 02 September 2019.

6. Sebelum konflik dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, Dusun Mekar Jaya, Dusun Sungai Butang dan Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu di selesaiakan maka kami meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk membekukan RKT/RKU PT. Agronusa Alam Sejahtera, PT. Wanakasita Nusantara dan PT. Wirakarya Sakti.

7. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk Setjen/HPL.0/1/2018 karena  menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam SK.22/Menlhk/Setjen PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA 0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WK (Sinar Mas Group) yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

8. Berdasarakan arahan Presiden Joko Widodo: “Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan”. Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan.

9. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

10. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

11. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani

 *Kami juga berharap adanya dukungan dan bantuan semua pihak dengan memberikan bantuan donasi berupa tenda, tikar, bahan makanan, pakaian, obat-obatan, atau juga berupa dana terhadap perjuangan SAD dan petani ini.* 

Demikian atas perhatian dan pembelaan pada rakyat serta kerjasama semua pihak, baik Pemerintah, Aparat Keamanan, Media Pers dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung perjuangan warga Suku Anak Dalam dan Petani Jambi, kami ucapkan banyak terimakasih. (*)