Novel Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan, Sebut Mereka Bukan Pelakunya -->
Cari Berita

Novel Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan, Sebut Mereka Bukan Pelakunya

tuntas.co.id

Novel Baswedan

TUNTAS.CO.ID - Proses hukum terhadap dua pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis sedang berjalan.

Namun kini Novel Baswedan justru minta mereka dibebaskan karena tak yakin mereka pelakunya.

Novel Baswedan mengungkapkan penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dengan barang bukti yang ada.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ada,” kata Novel Baswedan dalam unggahannya di Twitter.

Pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan itu menanggapi pandangan pakar hukum dan tata negara Refly Harun yang mengatakan agar dua pelaku yang disebutkan melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan dalam persidangan itu harus dibebaskan dan tidak boleh dihukum termasuk hanya satu hari.

Meski begitu Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan tuntutan ringan bagi dua orang penyerangnya yakni satu tahun masa tahanan.

Menurut Novel Baswedan, seharusnya jika kedua orang tersebut memang benar pelaku yang melakukan aksi penyerangan terhadap dirinya dikenakan pasal 340 Jo pasal 53 yakni tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai primer serta pasal 355 ayat 2 jo pasal 356 sebagai subsidernya.

Novel Baswedan juga menyebut dirinya tidak mendapat penjelasan mengenai alasan Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak pernah mendapatkan penjelasan terkait hal itu. Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke proses penuntutan,” pungkas Novel Baswedan. (*)