MURATARA, TUNTAS.CO.ID - Menindak lanjuti penyampaian aspirasi yang berujung kekecewaan, karena pihak pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara tidak membuka ruang komunikasi untuk mahasiswa dan pemuda untuk menyampaikan aspirasi, kini GMPB Muratara meneruskannya ke proses hukum, yaitu ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggu.
Rabu, 3 Juni 2020 Alianasi Gerakan Mahasiswa Pemuda Bersatu (GMPB) Muratara memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, terkait temuan-temuan dari berbagai persoalan yang ada di Muratara.
"Salah satu poin adalah pembagian sembako yang tidak sesuai saat sosialisasi dan pembagian. Kemudian pengerjaan proyek yang tidak berkualitas dan amburadul," kata kordinator, Susanto.
Susanto berharap laporan ditindak lanjuti dan ditelusuri oleh pihak Kejari,karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Dan kami pastikan akan terus mengawal laporan tersebut," jelasnya.
Laporan tersebut sudah di
terima oleh Kejari, dan akan di proses.
"Untuk seluruh masyarakat Musi Rawas Utara untuk sama-sama mengawasi laporan tersebut, supaya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama," pungkansnya. (ari)