Kantor KUA Muarojambi Mulai 'Diserbu' Calon Pengantin -->
Cari Berita

Kantor KUA Muarojambi Mulai 'Diserbu' Calon Pengantin

tuntas.co.id

Kakan Kemenag Muarojambi, H Buhri Y

MUAROJAMBI - Dibukanya kembali pelayanan nikah dengan Standar New normal, Selasa (30/6/20) Kantor Urusan Agama (KUA) Muarojambi mulai diserbu calon pengantin, dikarenakan pendaftaran nikah saat ini sudah dapat dilakukan lewat telepon atau e-mail atau juga secara langsung ke KUA setempat dan bisa secara online melalui website simkah.kemenag.go.id 

Selain itu calon pengantin juga bisa memilih lokasi akad nikah yang diinginkannya, di rumah, masjid dan gedung tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan jumlah peserta tidak boleh lebih dari 30 orang, dan harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait

Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Kemenag Muarojambi H Buhri Y dirinya mengatakan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah, dengan disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan dan mengisi form terlampir,

Karena semua diatur Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang diterbitkan 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19  

"Terbitnya edaran ini ditujukan untuk memberikan rasa aman, sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru, dengan risiko penyebaran virus corona Covid-19 yang dapat dicegah atau dikurangi," sampai Kakan Kemenag Muarojambi. (EN)