Edhy Prabowo Bilang 51 Kapal Asing Ditangkap, Tapi Tidak Akan Ditenggelamkan -->
Cari Berita

Edhy Prabowo Bilang 51 Kapal Asing Ditangkap, Tapi Tidak Akan Ditenggelamkan

tuntas.co.id

Edhy Prabowo

TUNTAS.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengatakan ada 51 kapal asing yang disita oleh negara, kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan karena katanya memakan biaya tinggi.

"Alhamdulillah, hari ini sudah 51 kapal asing di perairan indonesia, tanpa banyak cerita tanpa gembar gembor dan kapal itu nanti akan kita sita untuk negara dan akan diserahkan kembali ke masyarakat, termasuk kampus yang membutuhkannya," kata Edhy, Kamis (18/6/2020).

Menurut Edhy gaya menangkap kapal kemudian diputus pengadilan lalu ditenggelamkan tidak efektif, biaya yang dikeluarkan untuk prosesi semacam itu lebih baik dialihkan ke sektor lain.

"Untuk apa nangkap kapal setelah diputus pengadilan kita tenggelamkan sendiri, udah ongkos nenggelamin pakai uang lagi, dari pada uang di pakai untuk nenggelamin mendingan uang nya dibantuin untuk nelayan beli jala, jadi saya tidak bermaksud memprovokasi tapi intinya nelayan harus rasakan kehadiran kami di setiap kesempatan pekerjaan anda," beber Edhy.

Edhy mengungkap komitmen Presiden Joko Widodo adalah membangun nelayan Indonesia. Ia juga bercerita ketika Jokowi menugaskan dirinya menjadi menteri KKP.

"Dua yang beliau minta titik beratkan kepada saya, pertama bangun komunikasi yang baik kepada seluruh nelayan, bisa nelayan perorangan. Bagaimana nelayan ini bisa tertawa terbahak bahak, tersenyum, bisa menyelolahkan anaknya membawa anaknya kalau sakit, kerumah sakit," tuturnya.

Edhy juga menyampaikan soal kegundahannya ketika nelayan selalu berurusan dengan hukum hanya gara-gara soal tangkapan, nelayan katanya lebih baik dibina dan diberi pengertian soal aturan, bukan hukuman.

"Sekarang kalau ngurusin nelayan itu di bina dulu jangan apa apa dipenjara, apa apa dipenjara, kalau nelayan salah itu wajar karena ada yang gak ngerti," paparnya.

"Jadi ke depan program kami tidak ada lagi asal memenjarakan nelayan selama dia melakukan penangkapan ikan, penangkapan benih, penangkapan apa saja untuk keberlangsungan hidupnya ekonomi maju," sambung dia.

Namun hal itu disebut Edhy tidak berlaku ketika nelayan melakukan perbuatan melawan hukum misalnya penyelundupan narkoba. KKP ditegaskan Edhy akan tutup mata ketika nelayan berbuat tindakan semacam itu.

"Kita ajari kita perbaiki tapi kalau anda para nelayan melakukan penyelundupan narkoba, bahan peledak dan senjata saya akan tutup mata anda dipenjara. Saya komitmen manakala anda berhubungan pekerjaan nelayan. Saya minta sama-sama jaga laut kita. Kalau ada tadi orang orang penyeludup lapor ke pihak berwajib kepolisian," pungkasnya. (*)