ASN dan Kades Tak Netral Bisa Dipidana, Bawaslu Muratara sedang Periksa 8 Orang -->
Cari Berita

ASN dan Kades Tak Netral Bisa Dipidana, Bawaslu Muratara sedang Periksa 8 Orang

tuntas.co.id

Munawir

MURATARA, TUNTAS CO.ID - Tahapan Pilkada Muratara, Sumsel sudah berjalan, kini kandidat sudah mengerucut ke tiga nama, dua di antaranya petahana.


Hal yang paling diwanti oleh penyelenggara adalah terkait netralitas aparat pemerintahan.


Munawir, Ketua Bawaslu Muratara menekankan, ASN, kepala desa dan perangkatnya dilarang untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. 


"Kemudian khusus kepala desa dan perangkatnya tidak boleh membuat program yang menguntungkan bahkan merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi sampai ikut kampanye atau terlibat politik langsung, karena akan berakibat pidana," tegasnya, Kamis (18/6).


Saat ini pihaknya sedang memerikasa memeriksa delapan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan terhadap delapan ASN tersebut setelah pihaknya mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


 "Delapan ASN ini diduga melanggar netralitas, semuanya kita panggil, kita periksa hari ini," katanya.


Hasil dari pemeriksaan akan dikirimkan ke KASN  "Prosedurnya seperti itu, nanti KASN yang memberikan putusan ataupun sanksi," pungkasnya. (ari)