Wartawan yang Beritakan Covid-19 di Muratara Dikeroyok, PWI Minta Polisi Tangkap Pelaku -->
Cari Berita

Wartawan yang Beritakan Covid-19 di Muratara Dikeroyok, PWI Minta Polisi Tangkap Pelaku

tuntas.co.id



MURATARA, TUNTAS.CO.ID - Menyampaikan informasi corona virus desease 2019(Covid-19) melalui media online resmi, wartawan di Kabupaten Musi Rawas Utara justru dikeroyok Kamis(14/5/2020).

Sebelumnya korban pernah menyampaikan informasi melalui media online resmi MSM yaitu berita mengenai kasus positif corona dari hasil rapid test yang didapatkan dari rilis jubir gugus tugas Covid-19 Muratara.

"Awalnya saya mengendarai mobil sendirian hendak mencari makanan untuk menu berbuka puasa, ada pria yang tidak saya kenali dan tiba-tiba dipepet dan dihadang serta diminta berhenti oleh pria mengendarai motor," ungkap Abdul Majid, wartawan korban pengeroyokan.

Lalu Majid turun dari mobilnya dan menanyakan mengapa ia diberhentikan, sedangkan ia tidak punya masalah dengan orang-orang tersebut

 "Saat diyanya pria itu menjawab mereka sedang mencari orang yang memberitakan keluarganya yang positif rapid test beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Katanya, keluarga pelaku dijauhi orang gara-gara berita itu. 

"Saya jawab, saya memberitakan itu berdasarkan rilis pers gugus tugas Covid-19 Muratara," ujar Majid.

Akhirnya terjadi lah cekcok mulut antara pelaku dan korban sehingga korban dikeroyok hingga dicekik.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami Lebam dan sakit-sakit di bagian tenggorokan dan kepala.

Sementara itu Ketua PWI Muratara Marwan Ashari nyatakan sikap, menolak keras aksi anarkisme dan pembunuhan demokrasi pers di wilayah Muratara. 

"Kasus ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," tegasnya.

Menurutnya, aksi menghalang halangi kebebasan pers bisa dituntut UU pers nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. (ari)