Tim Petir Tangkap Pembunuh Siswi SMP di Tanjabbar, Rupanya Masalah Utang Piutang -->
Cari Berita

Tim Petir Tangkap Pembunuh Siswi SMP di Tanjabbar, Rupanya Masalah Utang Piutang

tuntas.co.id



TANJABBAR, TUNTAS.CO.ID -Pembunuhan terhadap seorang siswi  SMP Negri 1 Betara Tanjabbar berhasil diungkap polisi, pelakunya FR (21) warga Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH saat menggelar ungkap kasus, Kamis (7/5/20) menyampaikan, FR berhasil ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Tim Petir berhasil menemukan beberapa barang bukti yang ada di TKP. Dan dengan barang bukti tersebut, tim terus berupaya melakukan pencarian serta menganalisa, dan berupaya membuat terang tindak pidananya. Sehingga dari barang bukti yang ada tim menganalisa bahwa ini tindak pidana pembunuhan," jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil menemukan satu orang yang patut diduga tersangka yaitu FR (21).

"Diduga tersangka kita tangkap kemarin di rumahnya di wilayah Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat,” terang Kapolres.

Setelah FR diangkap, selanjutnya melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang terkait dengan korban, khususnya guna untuk melengkapi alat bukti yang sah, ditemukan satu unit handphone android dari tangan tersangka dan di TKP kembali ditemukan kunci motor milik korban.

“Barang bukti yang saat ini belum ditemukan yakni satu unit motor milik korban, menurut keterangan tersangka saat itu motor milik korban ditinggalkan di TKP."

Kejadian pembunuhan itu berlangsung pada 10 Februari 2020 lalu. Adapun motif atau modus tersangka nekat membunuh korban ini karena unsur utang piutang sebesar Rp250 ribu.

Korban ada meminjam uang kepada tersangka dan berjanji akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Namun setelah dua hari korban tak kunjung mengembalikan.

Selain karena utang piutang, motif lainnya dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban. Yang mana korban melontarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati. Perkataan dimaksud adalah ”Bungul dan Tambok” itu menurut tersangka sangat menghinanya.

Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik, setelah korban diketahui meninggal dunia selanjutnya tersangka menggulingkan korban hingga ke pinggir kanal kebun sawit.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp3 miliar. (anto)