Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR, Ini Langkah Disnakertrans Muratara -->
Cari Berita

Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR, Ini Langkah Disnakertrans Muratara

tuntas.co.id



MURATARA, TUNTAS.CO.ID - Pemerintah Pusat memberi kelonggaran pemberian THR kepada karyawan bagi pengusaha yang terkena dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tidak membayar 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan. Namun sampai kini surat itu belum turun ke dinas teknis.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muratara melaluai Melalui Kabid Industrial, Syarat Kerja dan Jamsos, Ferry Aprianto menybeut surat itu dari kementerian ke gubernur, dari gubernur ke bupati, kemudian baru ke dinas. 

"Nah sampai hari ini belum kami terima. Mungkin dalam beberapa hari lagi," katanya, Senin (11/5/2020).

Namun pihaknya akan tetap mengantisipasi bagai mana kedepannya, apakah mendirikan posko pengaduan atau cara-cara lain yg dianggap efektif.

"Kita masih menunggu petunjuk dari gubernur dan bupati. Dalam beberapa hari ini mungkin sudah ada edaran nya.  KAmi akan menyampaikan edaran ini ke seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara."

Pemberian THR ini  diberikan maksimal H -7 hari sebelum lebaran.

"Nanti kita dapat laporan dari pihak pengusaha tentang situasi keuangan perusahaan. Apabila perusahaan itu keuangannya baik, ya dibayar sekaligus atau 100 persen," jelasnya.

Jika keuangan melemah bisa dibayar  50 persen dulu sisanya bisa setelah lebaran. Namun tetap melalui kesepakatan pihak perusahaan dan buruh. (*)

Reporter : Ari Anggara