Smoker, Ini Hitung-hitungan Harga Rokok Terbaru -->
Cari Berita

Smoker, Ini Hitung-hitungan Harga Rokok Terbaru

tuntas.co.id


JAKARTA, TUNTAS.CO.ID – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi dinaikkan pemerintah sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Harga ini resmi mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2020.

Bagi perokok aktif tentu penasaran dengan kenaikan harga rokok tiap bungkusnya. Karena ini merupakan ‘hajat hidup’ buat para smoker. Untuk diketahui guys, perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK ini diatur, kenaikan tarif cukai rokok terbesar adalah jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM), 29,96%. Kemudian Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan terakhir Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

Lalu, anda termasuk penghisap rokok jenis apa? Sampoerna Mild yang merupakankategori SKM golongan 1, mengawali hari pertama tahun 2020 dengan harga Rp. 1.700 per batang. Dengan isi 16 batang dalam satu bungkus, artinya harga rokok Sampoerna Mild adalah Rp 26.200 per bungkus. Berapa harga yang bisa anda dapatkan di warung eceran?

Tentu, tidak hanya Sampoerna Mild. Rokok lain juga melonjak harganya seiring kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau.(mm)