RUU KUHP Larang Kumpul Kebo, Australia Beri Peringatan ke Warganya Jika ke Indonesia -->
Cari Berita

RUU KUHP Larang Kumpul Kebo, Australia Beri Peringatan ke Warganya Jika ke Indonesia

tuntas.co.id


Aksi unjukrasa mahasiswa tolak RUU KUHP | ist
JAKARTA, TUNTAS.CO.ID – Dunia pariwisata Indonesia terdampak oleh RUU KUHP, sebagian negara memberi imbauan kepada warganya jika datang ke Indonesia.

Di antaranya Australia. Berkaitan dengan pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda.

Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda sekitar Rp 50 juta.

Dalam situs web Smart Traveler, Jumat 20 September 2019 lalu Departemen Luar Negeri menuliskan bahwa Indonesia bersiap untuk mengesahkan undang-undang baru. Yang mana seks konsensual antara orang dewasa yang belum menikah menjadi kejahatan, dan juga menjadikan ilegal bagi pasangan yang belum menikah untuk hidup bersama.

"Sejumlah besar undang-undang dapat berubah dan ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Departemen Luar Negeri dalam web Smart Traveler. 

"Hidup bersama seperti suami dan istri (kumpul kebo) dapat dipenjara selama enam bulan atau menghadapi denda maksimum 10 juta rupiah (AU$1.045)," dalam penjelasan Smart Travel.

Terkait dengan RUU KUHP ini Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing di Indonesia.

"Itu akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan," tulis The Sydney Morning Herald.

Bahkan peraturan ini disebut akan memudahkan tindakan pemerasan kepada wisatawan.  

"Apakah wisatawan harus membawa akta nikah ke Indonesia? Ini juga rentan membuat orang asing terkena pemerasan. Mudah bagi seorang petugas polisi di Bali untuk mengatakan bahwa 'kamu belum menikah, kamu harus membayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata dia. 

Lindsey percaya Australia akan memperbaharui saran perjalanannya jika undang-undang itu disahkan. Bukan hanya itu saja, Lindsey menyebut jika RUU KUHP itu disahkan bisa berdampak pada industri pariwisata di Bali. 

"Ini risiko yang sangat nyata ada lebih dari satu juta orang Australia yang bepergian ke sana setiap tahun. Mereka tidak mengerti bahwa itu akan berdampak pada pariwisata," kata dia. (*)