Setelah 26 Tahun, Akhirnya Masyarakat Kupang Bisa Punya Sertipikat Tanah -->
Cari Berita

Setelah 26 Tahun, Akhirnya Masyarakat Kupang Bisa Punya Sertipikat Tanah

tuntas.co.id


Masyarakat Kupang membawa sertifikat tanah | ist

KUPANG, TUNTAS.CO.ID - Masyarakat Kabupaten Kupang kini dapat bernafas lega, setelah 26 tahun penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanahnya, hari ini Rabu (21/8) bertempat di Kantor Bupati Kupang, Presiden Joko Widodo menyerahkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui sertipikat tanah hasil redistribusi tanah.

Menjadi suatu hal yang istimewa karena tanah tersebut berasal dari tanah terlantar yang selama ini dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PT PGGS) dan sekarang telah diberikan kepada masyarakat sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki. Tanah tersebut terletak di Desa Oebelo, Bipolo, Nunkurus, Babudan Merdeka, Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Sertipikat tanah adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki, di dalamnya ada keterangan pemilik jadi tidak ada lagi yang namanya sengketa dan konflik tanah. Untuk itu, mohon dijaga sertipikatnya dan gunakan untuk hal yang produktif,” ujar Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia setelah menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat.

Selain menyerahkan sertipikat tanah hasil redistribusi tanah, Presiden juga menyerahkan sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.000 Sertipikat, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pemerintah Daerah 5 Sertipikat.

Pada kesempatan yang sama, dalam laporannya Sofyan A. Djalil mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria, yaitu untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mendayagunakan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan Tanah Terlantar.

“Tanah tersebut dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 2.232 Ha (60%) sedangkan seluas ± 1.488 Ha (40%) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah dan telah diterbitkan 2.244 sertipikat untuk masyarakat,” ujar Sofyan A. Djalil.

Korinus Masneno, Bupati Kupang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah karena telah diberikan kepastian kepemilikan tanah bagi masyarakat kabupaten kupang dengan diterbitkannya sertipikat tanah bagi tanah bekas HGU. “Terima kasih juga atas diberikannya tanah produksi garam bagi rakyat Kabupaten Kupang untuk tanah yang selama ini ditelantarkan kurang lebih 26 tahun,” ujarnya. (RO/NA/AM).