Sering Khawatir Direbut Perusahaan, Kini Petani Garam NTT Lega Diberi Tanah oleh Negara -->
Cari Berita

Sering Khawatir Direbut Perusahaan, Kini Petani Garam NTT Lega Diberi Tanah oleh Negara

tuntas.co.id


Petani garam di NTT | ist 

KUPANG, TUNTAS.CO.ID - Mimik bahagia tergambar dengan jelas di wajah Joni Martin Fanedai yang kerap kali dipanggil Jon (62), salah seorang petani garam yang berasal dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Pasalnya, Jon baru saja menerima sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil program Redistribusi Tanah yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu 21 Agustus di Kantor Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dengan penuh antusias, Jon bercerita bagaimana Ia bisa mendapat sertipikat TORA, “Awalnya saya tidak pernah menyangka bisa dapat sertipikat tanah karena saya pikir tanah ini sewaktu-waktu bisa saja diambil oleh investor atau perusahaan. Tapi ternyata TORA sudah masuk ke desa kami,” ujarnya saat dihampiri oleh Tim Humas di tambak garamnya, Kamis (22/08).

Jon mengaku sebagai petani, ia cukup menderita sejak tahun 1992. Ia hanya menggarap sebuah tanah yang belum jelas kepemilikannya dan diliputi rasa ketakutan apabila tanah itu diambil karena baginya tanah itu ada sumber penghidupan untuk keluarganya.

“Makanya, ketika kemarin tempat kami didatangi oleh pemerintah daerah bersama dengan kantor pertanahan untuk sosialisasi mengukur tanah sebagai objek TORA, kami sempat menolak. Kami pikir saat itu, apa yang mau dilakukan mereka? Apakah tanah yang diukur ini mau diberikan ke perusahaan? Kalau disertipikatkan, apakah bisa diagunkan ke bank?,” tambahnya.

Saat itu, Jon mengaku memang di kalangan masyarakat banyak yang membicarakan jika tanah itu disertipikatkan, mereka tidak bisa mengagunkan sertipikat tanahnya ke bank untuk mendapat modal usaha. Padahal Jon sangat berharap ketika dapat sertipikat tanah ia bisa mengagunkan ke bank, karena ia ingin merapikan tambak garamnya.

Pihak Kantor Pertanahan terus menyakini Jon beserta masyarakat sekitarnya, bahwa apa yang dilakukan mereka adalah bentuk kepedulian Pemerintah kepada rakyat jadi tidak ada kepentingan perusahaan, tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) itu murni untuk diberikan kepada rakyat. Selain itu, pihak pertanahan juga menjelaskan kalau mereka juga bisa mengagunkan sertipikat tanahnya ke bank.

Mendengar hal itu Jon merasa lega, “Setelah saya tahu niat Pemerintah, saya langsung menyerahkan tanah ini untuk diukur, apalagi Pemerintah itu kan bertindak berdasarkan undang-undang. Saat itu saya merasa bahwa Pemerintah itu ibarat pagar dan kami masyarakat adalah tanaman, dengan sertipikasi tanah yang dilakukan mereka pada tambak kami, saya merasa sudah dilindungi oleh Pemerintah,” ujarnya.

Akhirnya, Jon dapat sertipikat tanah dengan luasan satu setengah hektare pada lokasi bekas Hak Guna Usaha PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang yang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). “Sekarang tanah sudah ada, sertipikat tanah juga punya, jadi kalau nanti ada orang yang mengakui tanah ini, saya punya kekuatan hukum,” tuturnya.

Dalam kurun waktu sebulan, Jon mampu memanen garam empat kali dengan mendapat 400 karung garam. Di Kupang, satu karung garam dihargai 20 ribu rupiah jadi pendapatan Jon dalam satu bulan bisa mencapai 8 juta rupiah.

“Saya bersyukur, sertipikat tanah bisa jadi suatu modal, karena ekonomi lemah dan pendapatan rendah, jadi kita petani garam butuh modal 10 juta untuk membenahi tambak garam. Makanya saya akan agunkan sertipikat tanah ini ke bank, saya yakin dengan pendapatan yang ada saya bisa cicil,” tutupnya. (NA/RO/AM)