Penahanan Elhelwi dan Gusrizal Diperpanjang oleh KPK -->
Cari Berita

Penahanan Elhelwi dan Gusrizal Diperpanjang oleh KPK

tuntas.co.id



JAKARTA, TUNTAS.CO.ID - Penahanan Elhelwi dan Gusrizal diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus suap uang ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Perpanjangan penahanan kedua anggota DPRD Provinsi Jambi ini dikonfirmasi Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat (8/8). "Perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 13 Agustus 2019 sampai 21 September untuk tersangka E anggota DPRD Jambi dan tersangka G anggota DPRD Jambi juga," kata Chrystelina.

Elhelwi dan Gusrizal sudah ditahan di rutan cabang KPK di K4 selama 20 hari, sejak 24 Juli lalu. Mereka 'disusul' Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain yang ditahan KPK pada Selasa (6/8).

Sufardi ditahan selama 20 hari ke depan. Sufardi adalah politisi muda asal Kabupaten Merangin.

KPK sudah mentersangkakan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang pihak swasta dalam kasus ini. KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta, menagih, dan menerima uang 'ketok palu' dalam kisaran Rp100 juta sampai Rp600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp100 juta sampai Rp200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota.(mm)