Seperti Dikriminalisasi, PBNU Prihatin Baiq Nuril -->
Cari Berita

Seperti Dikriminalisasi, PBNU Prihatin Baiq Nuril

tuntas.co.id

Baiq Nuril | ist 

JAKARTA, TUNTAS.CO.ID - Perkembangan kasus hukum Baiq Nuril disoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menyatakan prihatin atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang jadi terpidana dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Dengan penolakan PK oleh MA, Baiq Nuril pun harus dieksekusi untuk menjalani vonis. Yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah 'sudah jatuh ketimpa tangga', sudah mendapatkan perlakuan tidak patut, lalu dipenjara," ujar Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas melalui keterangam tertulis, Jumat (5/7).

Robikin mengatakan PBNU tidak ingin mengintervensi proses hukum. PBNU berharap peristiwa hukum yang menimpa Baiq Nuril adalah yang terakhir kali.

"Apa boleh buat, sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi," tambahnya.

Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Matara, 2017 lalu. Tetapi jaksa mengajukan kasasi yang dikabulkan MA dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Baiq Nuril melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali. Namun, MA menolaknya.

Hakim PK di MA menilai hukuman itu tepat dijatuhkan kepada Nuril. Karena ia telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.(mm)