Pemerintah Pusat Rakor Penyelesaian Konflik Agraria -->
Cari Berita

Pemerintah Pusat Rakor Penyelesaian Konflik Agraria

tuntas.co.id


JAKARTA, TUNTAS.CO.ID – Permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Untuk itu pemerintah melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di sektor kehutanan dan perkebunan.

Rapat Koordinasi ini adalah tindaklanjut hasil Rapat Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2019, dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI. (Purn) Moeldoko yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sjumlah pejabat dari 12 Kementerian/Lembaga.

Menurut Abetnego Tarigan (Tenaga Ahli Utama/Ketua TPPKA). “Rakor ini membagi ke dalam dua sektor yang selama ini memiliki jumlah konflik agraria banyak secara jumlah konflik dan korban, juga luas secara areal konflik. Selain itu, laporan-laporan tersebut memiliki peluang untuk diselesaikan secara cepat sesuai dengan hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) lalu,” jelas Abet.

Lebih lanjut Ia menjelaskan jika RTM tersebut menyepakati penanggungjawab untuk penanganan konflik agraria di luar kawasan hutan adalah Kementerian ATR/BPN, dan yang di dalam kawasan hutan adalah Kementerian LHK. Sedangkan pelaksananya adalah pejabat dari masing-masing K/L melalui rapat koordinasi di “desk lintas K/L untuk penanganan konflik agraria” dengan TPPKA-KSP.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menyatakan bahwa terdapat enam kasus konflik agraria kehutanan di Sumatra dan Kalimantan yang masuk di pengaduan Kementerian LHK, dari 51 kasus yang diajukan Tim PPKA-KSP akan menjadi prioritas penyelesaian. “Keenam kasus tersebut telah ditangani oleh Kementerian LHK, salah satu kendala penyelesaiannya adalah masalah peta lokasi, dan perlunya dukungan dari Pemda,” ujar Sigit Hardwinarto.

Dalam Rakor ini menyepakati bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan, diperlukan langkah kerja dalam waktu 14 hari, meliputi: (1) KSP akan mengirim surat ke Bupati, agar Pemda berkoordinasi dengan BPKH untuk identifikasi lokus konflik; (2) Proses melengkapi data 6 kasus yang sudah dilaporkan di KSP dan Kementerian LHK serta Kementerian ATR/BPN; (3) Klasterisasi solusi konflik yang bisa masuk ke mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sehingga bisa menjadi TORA; atau perhutanan sosial, dan permukiman dalam kawasan hutan.

Dalam Penutupan rakor, Tenaga Ahli Utama/Wakil Ketua TPPKA  tersebut adalah langkah dan model penyelesaian yang akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN secara lintas direktoral jenderal (penanganan masalah, penataan, dan pengendalian) bersama kementerian di bidang kehutanan (PSKL dan PKTL), pertanian (perkebunan), BUMN (bisnis PTPN), dalam negeri (Otda dan Bina Administrasi Kewilayahan), dan kepololisian untuk menghindari represif dan kriminalisasi rakyat dalam penanganan konflik agraria,” kata Usep Setiawan.

Usep Setiawan juga mengatakan langkah penting yang disepakati dalam rakor tersebut, diantaranya melakukan verifikasi bersama di lapangan, mendorong tanah konflik diselesaikan sebagai TORA, melakukan revisi atas HGU yang mengalami konflik agraria, dan bersinergi dengan GTRA di daerah.

Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah diharapkan permasalahan konflik agraria di Indonesia dapat dengan cepat terselesaikan. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 1 - 2 Juli 2019 di Gedung Binagraha, KSP, Jakarta, dihadiri Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Diretur Konflik Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pejabat dari 12 Kementerian/Lembaga. (TA/TM)