Kawal Pilkades Serentak, Pemkab Muarojambi Bakal Libatkan TNI/Polri -->
Cari Berita

Kawal Pilkades Serentak, Pemkab Muarojambi Bakal Libatkan TNI/Polri

tuntas.co.id


MUAROJAMBI, TUNTAS.CO.ID - Pilkades serentak di Kabupaten Muarojambi pada 11 November 2019 diharapkan berjalan dengan lancar. Demi kelancaran Pilkadesa serentak, Pemerintah Kabupaten Muarojambi melibatkan TNI Polri dinas terkait untuk ikut mengawal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait dalam membahas pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

"Pilkades serentak ini direncanakan untuk 61 desa dan nanti kita sinergitaskan dengan pihak terkait termasuk TNI Polri bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak ini berjalan dengan demokratis,"ujarnya, Rabu 17 Juli 2019.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekda bahwa pihaknya melakukan sinergitas tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh warga desa benar-benar dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga diharapkan tidak ada warga desa yang tidak terakomodir untuk menggunakan haknya.

Jadi sepanjang mereka mau dan ini harus diakomodir dalam DPT yang ada di desa bersangkutan. Dan ini perlu kita pastikan bahwa seluruh warga desa dapat menggunakan hak pilihnya," terang Sekda.

Sementara itu, M Fadhil Arief berharap pelaksanaan Pilkades ini, tidak ada masyarakat yang mendapatkan tekanan dalam menggunakan haknya. Selain itu, dengan sinergitas di semua pihak diharapkan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tersebut.

"Kemudian kita sinergitaskan sehingga bagaimana demokrasi ini berlangsung dengan baik, jujur dan adil. Tidak ada tekanan kepada masyarakat dan tidak ada pelanggaran di situ," tegasnya.

Tidak hanya itu, ditambahkan oleh Sekda dalam proses penerimaan calon kepala desa juga diharapkan tidak ada kesulitan bagi calon dalam mendaftarkan dirinya. Terlebih jika memang telah memenuhi syarat, oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tidak boleh menghalangi seseorang untuk maju menjadi calon Kades.

"Dan semua orang yang berhak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri maju sebagai Kepala desa tidak terhalang proses pengabdiannya ke desa yang bersangkutan," pungkasnya. (*)