6 Kementerian Tandatangani MoU, Beri Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha -->
Cari Berita

6 Kementerian Tandatangani MoU, Beri Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha

tuntas.co.id


JAKARTA, TUNTAS.CO.ID - Enam Kementerian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat ( _beneficial ownership_ ) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (03/07).

Hadir dalam penandatanganan tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, perwakilan Kementerian Pertanian, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM. Hadir juga Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

MoU ini merupakan langkah awal Pemerintah untuk mewujudkan transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. "Ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme membuat setiap Kementerian harus bekerja sama. MoU ini merupakan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan transparansi," ujar Yasonna H. Laoly.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyambut baik atas kesepakatan ini. "Adanya MoU ini akan melengkapi data-data yang selama ini kami miliki. _Beneficial Ownership_ juga akan memperkuat data yang kami miliki," kata Menteri Keuangan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengimbau agar sistem transparansi keuangan perlu selalu ditingkatkan. "Tujuannya agar menjadi soko guru pertumbuhan perekonomian Indonesia. _Beneficial Ownership_ akan menimbulkan dunia usaha yang lebih baik," kata Wakil Ketua KPK

Dari sisi pertanahan, beneficial ownership akan menjadi salah satu solusi mengatasi sengketa pertanahan. "Banyak sengketa terjadi karena orang tidak men-disclose. Ada tanah A diatas nama B. Kemudian, bagi BPN, diakui yang tertulis didalam sertipikat. Ketika ingin beralih hak dari A, muncul lagi klaim dari pihak lain," ungkap Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN.

Seperti Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi penandatanganan MoU hari ini. "Kita berharap tercipta transparansi serta membuat penyelenggaraan pemerintah di Indonesia menjadi lebih baik," kata Sofyan A. Djalil. (RH/TA).