Petani dan SAD Jambi Akan Jalan Kaki ke Jakarta Demo ke Istana Jika Masalah Konflik Lahan Tak Selesai -->
Cari Berita

Petani dan SAD Jambi Akan Jalan Kaki ke Jakarta Demo ke Istana Jika Masalah Konflik Lahan Tak Selesai

tuntas.co.id


Jambi, TUNTAS.CO.ID - Ratusan warga SAD dan petani Jambi mendatangi kantor pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (20/6)/2019.

Dalam orasinya di halaman kantor Gubernur Jambi, orator  Ruslan, yang juga Tio tengganai SAD 113 menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena sampai hari ini belum ada finalisasi penyelesaian terhadap konflik yang merekamereka.

"Sudah banyak surat dan kesepakatan dibuat tapi sampai hari ini tanah kami belum juga dikembalikan, pemerintah selalu menyampaikan kami hanya memfasilitasi dan kata-kata seperti ini terlihat Negara terkesan berposisi netral bukan mengayomi dan melindungi hak-hak rakyatnya," katanya.

"Seolah kata-kata bapak Presiden Joko Widodo bahwa konflik agraria harus segera
diselesaikan secepat-cepatnya, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga mempertimbangkan rasa keadilan hanya janji-janji yang sampai hari ini belum kami dapatkan kebenarannya."

Lebih lanjut Ruslan menyampaikan bahwa aksi ini merupakanr angkaian dari rencana aksi jalan kaki SAD dan Petani  dari Jambi menuju Istana Negara di Jakarta. Dan kalau belum ada jawaban pasti pemerintah untuk mengembalikan tanah SAD dan Petani maka pada tanggal 27 Juni 2019 SAD dan Petani Jambi akan melakukan aksi jalan kaki dari Jambi menuju Istana Negara meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengembalikan tanah milik SAD dan Petani.

Tenuntutan:

1. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera menyatakan Darurat Agraria dengan membentuk Dewan Nasional/Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang berpedoman pada konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 5/1960.

2. Menagih janji Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR agar segera  mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD dan petani berdasarakan surat
Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

4. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR untuk tidak
melakukan perpanjangan HGU PT. Berkat Sawit Utama (BSU) dulunya
bernama PT. Bangun Desa Utama (BDU)/PT.Asiatic Persada/PT.Agro
Mandiri Semesta (AMS), sebelum konflik lahan dengan SAD dan petani diselesaikan.

5. Menolak kegiatan pengukuran dan pemasangan Patok HGU perusahaan yang dilakukan oleh BPN RI, BPN Jambi, BPN Batanghari, Dinas
Perkebunan dan pihak perusahaan dengan melibatkan kepala DesaBungku dan Ketua LPM Desa Bungku sejak Tanggal 2 Mei 2019 yang lalu, karena kegiatan tersebut tidak melibatkan perwakilan masyarakat yang berkonflik.

6. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

7. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer  Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tandatangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

8. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam  SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

9. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara dengan masyarakat dusun mekar jaya seluas 4.052.00 Ha, Dusun Kunangan Jaya II seluas 4.526.08 ha dan Dusun Sungai Butang seluas 1.239,5 ha berdasarakan hasil rapat tanggal
tanggal 4 April 2017 dan tanggal 18 Agustus 2018.

10. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera memfinalisasi NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan indentifikasi dan verifikasi oleh PKTH pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan kesimipulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subyek hasil verifikasi 420 KK dan obyek 1206,5 ha.

11. Meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Merevisi kembali Revisi IUPHHK PT. WKS sebagaimana SK.57/Menlhk/Setjen/HPL.0/1/2018 karena menutupi ± 8.821 Ha pencadangan area Perhutanan Sosial sebagaimana tertuang dalam  SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan SK. 4865/Menlhk—PKTL/RN/PLA.0/9/2017 PIAPS REVISI I dan ± 10.001 Ha berada diatas wilayah gambut serta diduga pada wilayah izin baru tersebut 22.086 Ha merupakan wilayah tanam PT. WKS yang dikelola diluar IUPHHK sejak tahun 2006.

12. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidangP3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

13. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani. (mar)