Hukum Makar Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW Menyebut Saat Mereka Mati Sama Seperti Orang Jahiliyyah -->
Cari Berita

Hukum Makar Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW Menyebut Saat Mereka Mati Sama Seperti Orang Jahiliyyah

tuntas.co.id

Ilustrasi aksi terorisme di Jakarta

TUNTAS.CO.ID -
indakan makar atau memberontak sebenarnya sudah ada sejak lama, termasuk dalam Islam, ada ajaran terkait adab kepada pemerintah, dan larangan keras melakukan makar atau memberontak.
Contoh dalam satu hadist, Nabi Muhammad SAW memberi bimbingan terkait sikap kepada pemerintah.
Barangsiapa membenci tindakan (kebijakan) yang ada pada penguasanya, hendaklah dia bersabar. Karena siapa saja yang keluar dari (ketaatan) terhadap penguasa (seakan-akan) sejengkal saja, maka dia akan mati sebagaimana matinya orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, membantu dan bergabung dengan pemberontak juga dilarang dalam Islam. Pemberontak merupakan musuh bersama yang harus dijauhi dan haram hukumnya membantu mereka meskipun mereka melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang zalim. 
Bahkan menurut Imam Ibnu Abidin dalam kitab Al-Durrul Muhtar dikutip dari bincang Syariah.com setiap rakyat yang memiliki kemampuan wajib hukumnya membantu penguasa untuk menumpas gerakan pemberontak.
Menurut beliau, para pemberontak yang mengobarkan perpecahan, fitnah, hasutan, pembunuhan dan lainnya termasuk orang-orang yang dilaknat oleh Nabi saw. 
Begitu juga dengan orang-orang yang membantu dan bergabung dengan mereka. Membantu terhadap perbuatan maksiat, apalagi berpotensi menghilangkan nyawa kaum Muslim, meski hanya dengan satu kalimat, dosanya sama dengan para pelaku maksiat tersebut. (mar)