Polisi Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Tungkal -->
Cari Berita

Polisi Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Tungkal

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID, Tanjabbar - Satreskrim Polres Tanjab Barat telah berhasil mengungkap kasus curanmor sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-78/VI/2019/RES TJB BRT/SPKT, tanggal 25 Mei 2019 kemarin,dan membekuk orang, Pelaku  beserta Barang Bukti 1 Unit Motor Honda Scoopy, No.Pol : BH 5554 OF.

Kapolres Tanjab Barat AKBP.ADG Sinaga,S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Dian Poernomo,S.I.K.SH.MH Minggu (26/05/2019) ditempat kerjanya mengatakan,  kejadian kejadian berlangsung Sabtu 23 Februari 2019 sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu pelapor menjual sarang walet miliknya di toko tegal, pelapor memarkirkan sepeda motor tak jauh dari toko.

Setelah pelapor menjual sarang walet miliknya pelapor menuju parkiran mengetahui sepeda motor matic miliknya hilang, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polres Tanjab Barat.

"Setelah menerima laporan Polisi unit opsnal melakukan ovservasi serta wawancara kepada para saksi di tkp, selanjutnya unit opsnal melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah di dalami diketahui pelaku bernama Dikma dan Arif," jelasnya.

Selanjutnya tim opsnal dipimpin oleh Kasat Reskrim menuju ketempat keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku beserta barang bukti Sepeda Motor R2 Scoopy dan Surat  STNK kendaraan dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. (Anto)