Pemerintah Buat Strategi untuk Tingkatkan Kualitas SMK -->
Cari Berita

Pemerintah Buat Strategi untuk Tingkatkan Kualitas SMK

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID, Jakarta - Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, menunjukkan capaian yang menggembirakan, berbagai pihak telah bahu membahu untuk mendukung pengembangan SMK.

“Saya berkeyakinan bahwa dukungan dan sinergi seluruh pihak merupakan modal utama untuk mewujudkan keberhasilan revitalisasi SMK sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja nasional, regional maupun internasional,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Hamid Muhammad, saat memberikan arahan pada acara Pengesahan 81 Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II dan III untuk SMK, di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dilanjutkan Hamid, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah total SMK saat ini sebanyak 14 ribu unit, 25% diantaranya SMK negeri dan selebihnya SMK swasta. Sedangkan jumlah peserta didik sebanyak lebih dari 5 juta siswa, dengan 9 bidang keahlian, 49 program keahlian, dan 146 kompetensi keahlian. “Angka-angka tersebut selain merupakan indikator keberhasilan penyediaan akses pendidikan menengah, juga sekaligus mencerminkan besarnya tantangan bagi Pemerintah untuk memastikan penyediaan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan,” terangnya

Tantangan kebekerjaan lulusan SMK, kata Hamid, juga menjadi isu penting lainnya yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. “Kebekerjaan lulusan SMK dipengaruhi banyak hal. Namun pada kesempatan yang baik ini saya ingin fokus pada penyediaan kualitas layanan pendidikan. Perlu upaya dan dukungan yang lebih besar untuk mendorong peningkatan kualitas SMK terutama untuk SMK dengan kapasitas yang masih terbatas,” jelasnya.

Pengembangan sistem sertifikasi di dunia pendidikan khususnya di SMK adalah keniscayaan karena merupakan amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pemberian sertifikat kompetensi selain sebagai bentuk pengakuan atas capaian kompetensi peserta didik juga dapat dijadikan sebagai salah satu _quality assurance_ atas _output_ dunia pendidikan sebagai persiapan untuk memasuki dunia kerja. “Saya berharap dengan tersedianya akses sertifikasi bagi siswa SMK khususnya dengan sertifikat berlogo burung garuda akan lebih memperkuat nilai tawar lulusan SMK di dunia kerja,” pungkas Hamid.

Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kunjung Masihat, mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengesahkan skema sertifikasi kualifikasi. “Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Direktur tadi, prosesnya memang cukup panjang. Prosesnya dimulai dari periode terdahulu dan memakan waktu yang cukup lama untuk validasi. Namun kini kita sudah mempunyai sekian banyak skema dan nantinya di harapkan ini akan mengubah sistem yang lama yaitu cluster kepada kualifikasi sehingga mempermudah mereka mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Dijelaskan Kunjung, sertifikasi kompetensi ini sangat penting, apalagi dalam menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Dalam kesepakatan forum di Myanmar, di bidang pariwisata, sudah disepakati bahwa nanti boleh mencantumkan logo ASEAN ketika mengeluarkan sertifikat kompetensi di bidang pariwisata. Kalau kita sudah menyamakan persepsi dengan negara-negara ASEAN, maka di mana pun juga anak-anak kita yang lulus di bidang itu, maka akan mendapat pengakuan di negara-negara ASEAN,” ujarnya.

Ditambahkan Kunjung, skema yang sudah disahkan ini menjadi acuan dan penentu dalam proses sertifikasi, misalnya pada lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK). “Output daripada konstruksi yang di SMK nanti akan kita samakan dengan pola yang ada di LPJK sehingga mereka menerima dengan apa yang kita keluarkan dari SMK. Jadi mereka sepakat untuk mendorong agar lulusan SMK nanti mendapat pengakuan nasional di LPJK. Begitu pula dengan bidang kesehatan, kelistrikan, dan sebagainya. Harus ada harmonisasi dengan jejaring sebagai mitra kerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur SMK Kemendikbud, M. Bakrun, dalam laporannya menjelaskan bahwa Kemendikbud melalui Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Dikdasmen, bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mengembangkan kelembagaan dan infrastruktur sertifikasi kompetensi di SMK. Adapun capaian sinergi antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan pengembangan infrastruktur sertifikasi kompetensi di SMK, sebagai berikut: (a) sampai dengan akhir Maret 2019 tercatat 861 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK telah mendapatkan lisensi dari BNSP; (b) dari 861 SMK yang sudah terlisensi oleh BNSP, 404 SMK diantaranya, telah memiliki jejaring kerja, sedangkan 457 SMK masih dalam proses pengembangan jejaring kerja; (c) dengan adanya 861 LSP P1 SMK berikut dengan jejaring kerjanya yang berjumlah 4.773 SMK, maka telah mampu memberikan akses sertifikasi kompetensi sekurang-kurangnya kepada 1.174.764 siswa (d) sampai dengan tahun 2018 siswa yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi melalui LSP P1 SMK sebanyak 184.816 siswa; (e) pengembangan skema sertifikasi yang merupakan pengemasan paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan dan keterampilan tertentu untuk LSP P1 SMK, telah dilakukan sejak tahun 2015, dan sebanyak 64 skema telah digunakan oleh LSP P1 SMK.

Menurut Bakrun, salah satu kendala dalam pengembangan LSP P1 SMK adalah belum siapnya skema sertifikasi yang merupakan salah satu pilar dalam pengembangan sistem sertifikasi untuk semua kompetensi keahlian di SMK. “Oleh karena itu, sejak tahun 2018 Direktorat Pembinaan SMK bekerja sama 6 P4TK lingkup kejuruan dan LP3TK KPTK dengan BNSP melanjutkan proses penyusunan skema, dan alhamdulillah telah diselesaikan 81 skema sertifikasi level II dan III yang terdiri dari 78 skema sertifikasi baru dan 3 skema sertifikasi pembaharuan dari skema yang sudah ada,” ujarnya.

Dengan telah disusunnya skema tersebut, lanjut Bakrun, maka infrastruktur sertifikasi dalam bentuk skema sertifikasi untuk 142 kompetensi keahlian telah tersusun dari 146 kompetensi keahlian yang ada di SMK. “PR kami berikutnya adalah pengembangan skema sertifikasi untuk kompetensi keahlian baru yang ditetapkan dalam spektrum 2018 serta pembaharuan skema seiring dengan adanya perubahan standar yang digunakan dalam penyusunan skema untuk merespon perubahan yang ada di dunia kerja,” pungkasnya. (*)