Terbukti Tak Bersalah, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Madel dari Penjara -->
Cari Berita

Terbukti Tak Bersalah, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Madel dari Penjara

tuntas.co.id


M Madel 
TUNTAS.CO.ID, Jambi - Hakim ketua Pengadilan Tikipor Jambi, Edi Pramono memvonis bebas Mantan Bupati Sarolangun, M Madel, , Kamis (17/1/2019).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Akan tetapi, perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana," kata hakim ketua, Edi Pramono membacakan putusan.

"Melepaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum baik primer mau pun subsider atau onslag van rechtsvervolging," lanjutnya.

Suasana langsung mengharu biru, keluarga yang hadir menangis mengucap syukur.

Dalam putusannya, Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. (**)