Bawaslu : Tidak Ada Pelanggaran Terhadap Surat Edaran yang Ditandatangani Sekda Muarojambi -->
Cari Berita

Bawaslu : Tidak Ada Pelanggaran Terhadap Surat Edaran yang Ditandatangani Sekda Muarojambi

tuntas.co.id


TUNTAS.CO.ID, Muarojambi - Terkait informasi soal adanya surat edaran Pemkab Muarojambi yang ditandatangani Sekda Muaro Jambi M. Fadhil Arief perihal acara deklarasi pemilu damai para dai dan ulama pada tanggal 26 Januari 2019 di Gedung BKOW Provinsi Jambi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi sudah melakukan kajian.

Ketua Bawaslu M. Yusup n melakukan pertemuan dengan Sekda Fadhil Arief guna mengetahui kebenaran surat edaran tersebut.

Ketua Bawaslu Muaro Jambi M. Yusup mengatakan Sekda memang berinisiatif datang menemui Bawaslu, sehingga langsung dilakukan klarifikasi.
Dikatakan M. Yusup bahwa Sekda mengakui adanya surat edaran tersebut, di mana surat titu meminta da'i dan ulama menghadiri acara deklarasi pemilu damai presiden dan wakil presiden serta legislatif.

"Pihak kami telah mengumpulkan data dan mencari informasi serta meminta klarifikasi kepada Sekda Fhadil, dari hasil klarifikasi tersebut tidak ada dugaan pelanggaran terhadap surat edaran yang ditandatangani Sekda," tegas Ketua Bawaslu M. Yusup.

Sementara Sekda Fadhil menyebut dirinya memang mendatangi Bawaslu untuk membuat semua menjadi terang soal isu yang beredar di media sosial.
"Memang benar saya datang menemui Bawaslu Kabupaten Muarojambi, kita selaku orang yang taat hukum, maka saya datang untuk mengklarifikasikan atas isu yang beredar di media sosial tersebut," kata Fadhil. (*)