Kibarkan Bendera HTI di Arab Saudi, Bisa Dianggap Makar dan Terancam Hukuman Mati -->
Cari Berita

Kibarkan Bendera HTI di Arab Saudi, Bisa Dianggap Makar dan Terancam Hukuman Mati

tuntas.co.id

TUNTAS.CO.ID - Jangan coba-coba mengibarkan bendera yang identik dengan bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di Arab Saudi, karena negara yang menjadi tempat umat Muslim melaksanakan rukun Islam kelima ini melarang keras.

Di Arab Saudi bendera ini dianggap milik kelompok teroris dan kelompok yang ingin melakukan makar terhadap kerajaan di Saudi.

Hukuman untuk pelakunya cukup berat, beberapa gerakan politik yang menentang kerajaan di Arab Saudi berakhir dengan penjara atau hukuman mati. Saudi dikenal ketat buat urusan keamanan negara, bahkan sekadar kritik sekali pun.

Pada 2011, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang demonstrasi dan segala macamnya. Alasannya, itu bertentangan dengan hukum syariat Islam dan segala tradisi masyarakat Saudi. Polisi diperkenankan mengambil tindakan agar demonstrasi berhenti.

Pada 2017, 14 demonstran dihukum mati karena protes yang mereka lakukan berujung kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan masih berusia belasan tahun.

Sedangkan orang-orang yang dituduh terkait dengan ISIS, pemerintah Arab Saudi tidak ragu mengirimnya ke penjara. Pada 2015, pemerintah Arab Saudi menangkap 93 orang yang diduga terlibat merancang penyerangan ISIS ke kedutaan Amerika di Riyadh.

Menurut Sekretaris Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia Yon Machmudi, Arab Saudi memang melarang demonstrasi, berserikat, dan berkumpul. Segala tindakan tersebut harus mempunyai perizinan tersendiri. (**)