Hebat, Polres Tanjabbar Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Cair di Minuman Kaleng -->
Cari Berita

Hebat, Polres Tanjabbar Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Cair di Minuman Kaleng

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID, Tanjabbar - Resedivis pelaku pembawa narkoba jenis shabu cair sebanyak 1,6 kilo gram bruto menggunakan kemasan minuman kaleng fulpy berhasil digagalkan petugas gabungan Polres Tanjab Barat, dari Pelabuhan Marina dalam Kota Kuala Tungkal, Tanjab Barat sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. 

Pelaku yang diringkus ini berinisial R merupakan penumpang Kapal Kurnia tujuan Batam-Kuala Tungkal, yang tidak berkutik saat diamankan petugas. 

Kapolres Tanjab Barat AKBP A. D. G Sinaga,SIK menjelaskan kapal kurnia dari Batam tiba di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal para penumpang dilakukan kegiatan rutin yaitu razia dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan Polairud Baharkam, Polairud Polda Jambi dan anggota Polres jajaran Tanjab Barat. 

Anggota mencurigakan ada penumpang yang ditemukan membawa minuman sebanyak 4 kaleng, namun minuman tersebut pada saat ditemukan kalengan dalam kemasan tertutup dan mencurigakan lagi diplastik reping. Begitu dibuka ada cairan kental, tetapi bukan isi minuman aslinya. 

Maka anggota kita tambah curiga, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan kordinasi ke pihak Leff Palembang terkait untuk mengetahui percis cairan ini, setalah diproses di Laboratorium Palembang cairan itu disebut shabu cair. Cairan ini  bisa berubah menjadi kristal jika dibiarkan mengeras.  "Ini baru pertama kali kita Polres Tanjab Barat menangani dan mengungkap narkoba jenis shabu cair itu," ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba, anggkta Polairud Baharkam, Polairud Polda Jambi, Jum'at (19/10/18) pada acara jumpa pers di Polres Tanjab Barat kemarin. 

Menurut Kapolres, tersangka ini juga merupakan warga dari Jakarta, dan tersangka R ini juga kurir orang dari LP Cipinang yang saat ini masih didalamkan petugas. 

Diceritakan dia, tersangka ini berangkat dari Jakarta tujuan Batam menggunakan pesawat terbang, dan dia masuk ke Malaysia menggunakan jalur tidak resmi (Jalur Tikus red). Setelah mendapat narkoba cair ini dibawa ke Kuala Tungkal menggunakan jalur laut, dan barang tersebut akan dibawa ke Jakarta.

"Narkoba cair ini akan dibawa kejakarta. Pelaku ini  Resedivis di LP Cipinang dengan kasus yang sama dihukum 4,5 tahun," tegasnya. 

Saat ini, lanjut dia tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku ini terjerat 114 ayat 2 atau 112 ancaman hukuman lima tahun sampai hukuman mati," tandasnya.(**)

Reporter : Anto