Wow, Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tanjabbar Meningkat Sampai 38 Persen -->
Cari Berita

Wow, Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tanjabbar Meningkat Sampai 38 Persen

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID, Tanjabbar - Dalam rangka peningkatan potensi pajak di Kabupaten Tanjab Barat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengadakan sosialisasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) Cabang  bagi pelaku usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat di gedung pola utama kantor bupati, Selasa (13/2/18).

Sekda, Drs. H. Ambok Tuo.MM dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan penerimaan pajak yang diterima Tanjung Jabung Barat tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola lansung oleh pemerintah daerah, akan tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan  (PBB-P3) dan pajak penghasilan (pph) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wpopdn) serta pph pasal 21.

Disambung Sekda, penerimaan daerah Tanjung Jabung Barat yang berasal dari bagi hasil pajak penghasilan dari tahun ke tahun menunjukkkan peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2013 realisasi penerimaan bagi hasil pajak penghasilan untuk mencapai 5,7 miliar rupiah, pada tahun 2017 yang lalu realisasi penerimaan mengalami peningkatan menjadi 7,9 miliar rupiah atau meningkat sebesar 38,6 %.

Penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan ini diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut sangat mungkin kita dapatkan karena didikung dengan semakin terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha diberbagai bidang yang akan menghasilkan upah, gaji, keuntungan serta berbagai bentuk penghasilan lainnya.

Diharapkan dalam sosialisasi NPWP Cabang ini bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan selanjutnya untuk menerapkan ketentuan NPWP Cabang dalam memberikan pekerjaan kepada setiap pelaku usaha, baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun mengerjakan proyek pada perusahan swasta yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"BPPRD Tanjab Barat bersama kabag hukum  kita minta untuk mengkaji agar kebijakan pendaftara NPWP Cabang ini bisa dijadikan produk hukum daerah," katanya.

Hadir pada acara sosialisasi  Asisten Administrasi umum Jetter Simamora, SE, Camat se- kabupaten Tanjab Barat,Kepala BPPRD Yon Eri,  Kepala OPD Tanajb Barat, dan pengusaha. (**)

Reporter : Anto