Penerapan UU Baru, Anggota Panwaslu Akan Diseleksi Ulang -->
Cari Berita

Penerapan UU Baru, Anggota Panwaslu Akan Diseleksi Ulang

tuntas.co.id


Logo Bawaslu 
TUNTAS.CO.ID - Komposisi anggota Panwaslu kabupaten/kota termasuk provinsi diprediksi akan berubah jelang akhir tahun 2018, mengingat ada dua pilihan dalam penerapan undang-undang pemilu baru yang akan segera diterapkan tahun ini.
Menurut seorang sumber di Bawaslu menyebut dua alternatif proses penerapan UU itu di antaranya, melakukan penilaian terhadap anggota Panwaslu yang ada saat ini.
Dan yang kedua melakukan proses rekrutmen ulang terhadap seluruh anggota Panwaslu baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
"Karena banyak sekali perubahan di undang-undang baru. Sejauh ini lebih dominan untuk seleksi ulang," katanya.
Sementara sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward menyebut,  memang ada sejumlah perbedaan antara UU Penyelengaraan Pemilu yang baru dengan UU Pemilu yang digunakan Bawaslu dalam merekrut calon Panwas 2017 lalu.
“Salah satunya adalah pembatasan usia seorang calon Panwas kabupaten dan kota. Jika mengikuti aturan yang sekarang ambang batasnya berusia minimal 30 tahun. Sedangkan pada UU yang baru disahkan, usia minimal seorang anggota Panwas  35 tahun,” katanya.
Kalaupun opsi pertama yang digunakan, yakni hanya penilaian untuk menetapkan layak atau tidak menjadi anggota Panwaslu defenitif, prosesnya tetap rekrutmen ulang.
Sehingga Bawaslu bukan mengambil dari daftar tunggu berdasarkan hasil seleksi sebelumnya namun akan menggelar seleksi baru.
Untuk diketahui, SK yang dipegang oleh anggota Panwaslu yang ada saat ini hanya untuk satu tahun. (**)
Reporter: Pahlefi