Joshua Dilaporkan, Ini Berbagai Kasus Penistaan Agama di Dunia -->
Cari Berita

Joshua Dilaporkan, Ini Berbagai Kasus Penistaan Agama di Dunia

tuntas.co.id




TUNTAS.CO.ID - Siapa tidak kenal Joshua Suherman, mantan artis cilik dengan lagu hitsnya di tahun 2000 an berjudul 'diobok-obok'.
Kini Joshua tengah jadi perbincangan, celotehannya dalam stand up comendy belum lama ini berbuntut panjang.
Joshua menyinggung soal agama dalam materi lawakannya, sehingga membuat sebagian kelompok organisasi keagamaan merasa tersinggung.
Selasa (9/1/2018), Joshua resmi dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
"Stand up comedy Joshua Suherman melakukan pelecehan, pengghinaan, bahkan telah melakukan pelecehan terhadap agama Islam," kata Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran, Selasa (9/1/2018).
Yang dipermasalahkan dalam materi lawakan Joshua, saat ia menyinggung tentang popularitas personel salah satu girl band Indonesia.
"Semuanya Anisa, Anisa, Anisa ya kan? Padahal skill-nya tipis-tipis, nyanyi tipis, ngedance tipis, cantik relatif? Gue mikir kenapa Anisa selalu unggul dari pada Cherly, ah sekarang gue ketemu jawabannya. Makanya Che, Islam,” kata Joshua di video stand up yang banyak beredar.
Sebenarnya masalah hukum terkait penistaan agama ini bukan hanya terjadi di Indonesia.
Pew Research mencatat, kasus penistaan agama terjadi di berbagai belahan dunia, bahkan melingkupi berbagai agama.
Di Pakistan, 2012 lalu, seorang gadis 14 tahun ditahan dua minggu dan terancam dihukum mati atas dugaan membakar lembaran Al-Quran. 
Di India, seorang pria dituduh melakukan penistaan agama karena menyangsikan keajaiban patung Kristus di Mumbai.
Di Yunani, seorang pria kena pasal penistaan agama setelah mengunggah screenshot sebuah laman Facebook lain yang menyindir Kristen Ortodoks Monk. 
Desember 2015, Sudan bahkan mengeksekusi mati 25 pria yang murtad dari agamanya.
Pada 2014, Pew Research mencatat ada 26 persen negara di dunia punya pasal penistaan agama, sementara 13 persen lainnya mengatur kemurtadan. 
Angka tertinggi ada di Afrika dan Timur Tengah. Di sana, 18 dari 20 negara (90 persen) punya pasal penistaan agama, dan sebanyak 14 negara (70 persen) punya UU Kemurtadan.
Di Eropa, 16 persen negara punya pasal penistaan agama, sementara di benua Amerika, jumlahnya 10 dari 35 negara atau 29 persen. (**)
Sumber: Berbagai Sumber