Anies Mau Cabut HGB Pulau Reklamasi, Yusril: Tidak Bisa Begitu Saja Dibatalkan -->
Cari Berita

Anies Mau Cabut HGB Pulau Reklamasi, Yusril: Tidak Bisa Begitu Saja Dibatalkan

tuntas.co.id




Yusril Ihza Mahendra/istimewa 
TUNTAS.CO.ID, Jakarta - Tidak mudah bagi Pemprov DKI jika ingin membatalkan hak guna bangunan (HGB) atas pulau reklamasi yang telah terbit di Pulau D, Pantai Utara Jakarta. 

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menurutnya yang sudah diterbitkan BPN tak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, selama tidak ada kesalahan administratif.

Kalaupun ada kesalahan administatif, bukan menjadi kesalahan pemilik bangunan yang bisa dengan begitu saja permohonan dibatalkan, tapi itu menjadi kesalahan BPN.

Sementara soal kasus HGB di pulau reklamasi, Yusril malah melihat penerbitannya sesuai kesepakatan perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang.

"Sejak awal, yang punya hajat melalukan reklamasi adalah Pemprov DKI dan bukan swasta. Swasta justru merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakannya," kata Yusril kepada awak media. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menulis permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, meminta membatalkan HGB Pulau D, serta menunda penerbitan HGB pulau C dan G di Teluk Jakarta.
 Anies berdalih, HGB tiga pulau reklamasi tersebut perlu dibatalkan dan ditunda karena Pemerintah Provinsi DKI tengah mengkaji masalah-masalah di wilayah itu. 
"Dalam surat itu kami meminta semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu kita tarik kembali. Apapun yang dikerjakan, baik yang sudah dikeluarkan, maupun yang sedang dalam proses, kita minta untuk distop," kata Anies. (**)

Penulis: Budi Darma