Pelaku Pembawa 3,5 Kg Sabu Sempat Terjun ke Sungai Pengabuan Tungkal -->
Cari Berita

Pelaku Pembawa 3,5 Kg Sabu Sempat Terjun ke Sungai Pengabuan Tungkal

tuntas.co.id




TUNTAS.CO.ID, Tanjabbar -  Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjab Barat,akhirnya satu orang tersangka yang membawa narkotika diduga jenis sabu kurang lebih sebesar 3,5 Kg dari Batam berhasil diringkus di Jembatan  Auduri Jambi.

Tersangka itu berinisial NU alias AAK (33) warga Per Citra Asri  Tembesu Batu Aji Batam, yang juga merupakan 3 orang  komplotan dari pelaku SU alias Endang dan ZU alias Pakcik, yang sempat lolos dari pemeriksaan petugas kemarin.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK pada  press relis belum lama ini menjelaskan pada awak media.

"Memang, pada hari Selasa (05/12/17) sekira pukul 17.00 WIB, kita melakukan pengamanan terhadap kedatangan kapal SB Kurnia 2 yang berasal dari Batam dan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan yang dilaksanakan didepan Mako Polsek KPM oleh personel Polsek KPM," katanya.

Pada saat sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas melihat 3 orang laki laki berhenti di pertigaan jalan dermaga pelabuhan langsung mengambil posisi duduk menghadap kearah laut. 

Melihat gerak gerik mencurigakan lalu petugas mendekati mereka, terlihat satu orang laki laki berinisial AAK ini berjalan memisahkan diri, melihat hal tersebut maka petugas langsung mencegat dan memeriksa.

Karena tidak menemukan pelanggaran dan tidak membawa barang bawaan laki laki tersebut dilepas dan langsung naik keatas motor dan pergi keluar pelabuhan. 

Sedangkan laki laki berambut panjang berinisial SU alias Endang dan ZU alias Pak Cik tetap duduk dan kemudian ditanya oleh anggota, ada dua tas didekat mereka.

“Ini tas milik siapa? Dan di jawab oleh saudara SU alias Endang, tas miliknya. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiga buah tas yang berada didekatnya itu, dua orang laki laki ini langsung bergerak menghindar dan langsung terjun ke sungai, berenang kebelakang gudang Bulog yang tidak jauh dari Pelabuhan tersebut.

Melihat kedua orang ini terjun ke sungai, maka anggota langsung melakukan pengejaran menggunakan pompong dan melakukan pengepungan di sekitar lokasi.

Akhirnya tidak lama kemudian laki laki ini berhasil diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan, melihat kondisi itu maka terpaksa petugas menghadiahkan timah panas ke arah paha kiri pelaku ZU alias Pak Cik.

 Sedangkan, pelaku SU alias Endang berhasil diamankan juga meskipun bersembunyi dibawah kolong gudang Bulog.

“(Selain sabu) Kita juga berhasil mengamankan satu unit senjata api milik pelaku berinisial SU alias Endang (40) warga Tiban Kec Sekuoang Batam,” sebutnya.

3 pelaku itu saat ini sudah diamankan Polres Tanjab Barat guna menjalankan proses hukuman lebih lanjut.

“Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu,” tandasnya. (**)

Penulis: Anto