Ketua RT Aktor Penelanjangan Mia Aulina, Polisi Gunakan Pasal 170 -->
Cari Berita

Ketua RT Aktor Penelanjangan Mia Aulina, Polisi Gunakan Pasal 170

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID - Polisi sudah menetapkan enam tersangka terkait persekusi yang dilakukan terhadap pasangan kekasih Rian (28) dan Mia Aulina (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Diketahui pasangan ini dipukuli, kemudian ditelanjangi oleh T, Ketua RT di Kampung Kadu RT 07 RW 03 karena dituduh berbuat mesum.

Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

"T yang pertama mendobrak pintu dan sempat memobilisasi massa," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live Facebook, Selasa (14/11/2017).

Mirisnya, bahkan Ketua RT yang memvideokan momen persekusi itu, dan RW yang mestinya menjadi penengah justru ikut memukuli.

Kini beredar info bahwa ternyata keduanya sudah akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, dan di rumah itu mereka tidak melakukan tindakan mesum.

Netizen mengungkapkan kemarahan mereka atas aksi persekusi ini, apalagi setelah tahu korban wanita yang bernama Mia Aulina merupakan gadis yatim piatu.

Ketua RW dan RT menjadi sasaran kemarahan netizen, karena keberadaan mereka seharusnya menjadi pengayom.

(Juniarti Perangin Angin)
"Hukum aja RT dan RW nya,ketahuan kali kerjanya cuma nonton film esek2,makanya otak orang itu langsung kelabu,seharusnya dia sebagai pengayom masyarakat malah dia jd biang keroknya.." tulisnya.

(Erna Cornelia Manurung)
"senang dan bangga RT DAN RW nya sdh diamankan hukum seberat" nya."

Foto : istimewa