Siapa Pemilik 2 Truk Smarphone dan Kamera Ilegal di Berbak? -->
Cari Berita

Siapa Pemilik 2 Truk Smarphone dan Kamera Ilegal di Berbak?

tuntas.co.id



TUNTAS.CO.ID - Siapa pemilik dua truk berisi barang elektronik ilegal yang berhasil ditangkap polisi di Berbak Tanjab Timur masih belum terungkap.

Namun kuat dugaan barang itu masih milik 'pemain' lama, yang selama ini memang memanfaatkan pantai timur Jambi untuk memasok barang ilegal dari Kepri maupun Singapura.

Diketahui saat ini baik di Tanjab Barat maupun Tanjab Timur banyak sekali pelabuhan tikus yang tidak diawasi.

Diberitakan Kepolisian Sektor Berbak, Tanjung Jabung Timur, Jambi mengamankan dua unit truk yang sedang mengangkut barang elektronik ilegal di antaranya kamera dan telepon genggam impor yang diselundupkan untuk dipasarkan di Kota Jambi.

"Penangkapan itu dilakukan saat tim patroli Polsek Berbak melakukan aktivitas rutin setiap malam yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda P Sagala. Mereka mencurigai ada dua unit truk yang melintas dan saat diberhentikan ternyata mengangkut barang ilegal diduga hasil selundupan," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Kamis (19/10/2017).

Kronologis pada Rabu (18/10) malam sekitar pukul 21.45 WIB, Polsek Berbak yang dipimpin Ipda P Sagala melakukan penangkapan terhadap dua unit truk PS 125 Colte dengan nomor polisi BH 8187 MF dan BH 8030 MF.

Saat diperiksa petugas, ternyata kedua truk tersebut berisikan Camera merek EOS M3 dan telepon genggam atau HP Xiomi seri 4A dan Note 4X. 

Saat ditanya, sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sehingga saat itu terpaksa diamankan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Rangkayo Hitam RT 18 Kecamatan Berbak dengan pelaku Andriono (sopir) dan Arthur (kernet), Toto Suryawan (kernet), Yoza Baskoro (sopir).

Penangkapan truk tersebut sempat diwarnai kejar kejaran antara petugas dan pelaku.

"Kasus itu kini sedang ditangani oleh tim Polsek Berbak untuk dikembangkan dan mengejar siapa pelaku utama atau pemodal penyelundupan barang ilegal tersebut," ucap AKBP Kuswahyudi Tresnadi. (*)